Merencanakan Pembunuhan dari Kost, Oknum Mahasiswa di Jambi Eksekusi Driver Maxim Pakai Ini

Merencanakan Pembunuhan dari Kost, Oknum Mahasiswa di Jambi Eksekusi Driver Maxim Pakai Ini

TERSANGKA PEMBUNUHAN: Hafif (22/pakai kursi roda dua pelaku pembunuhan terhadap driver Maxim Risdianto (47), diperlihatkan ke wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jambi, kemarin. Keduanya berhasil diamankan polisi pada Minggu 14--

Usai menghabisi nyawa korban, kata Andri, pelaku membuang jenazah korban di Jalan Ness Kabupaten Muaro Jambi dan membawa kabur mobil korban, pelaku kemudian menghubungi pelaku R yang akan menerima gadaian mobil korban.

"Kemudian kedua pelaku menghubungi pelaku R dengan tujuan menggadaikan mobil korban senilai Rp 28 juta rupiah," ujarnya.

Setelah bertransaksi dengan pelaku R, pelaku Agam dan Hafif melarikan diri.

Setelah mendapatkan laporan orang hilang pada tanggal 10 April 2024, pihak kepolisian kemudian melakukan lidik terkait laporan tersebut, setelah itu sekitar tanggal 13 April tim mendapat titik terang terkait laporan orang hilang itu. 

"Yang mana pada saat itu polisi berhasil  menemukan rekaman cctv di Mall Jamtos pada saat terakhir korban terlihat, yang saat itu kedua pelaku mengorder Maxim milik korban," terang Andri.

Dari barang bukti CCTV yang didapat Polisi, Tim Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui salah satu pelaku yang saat itu berada di wilayah hukum Polres Tebo.

Kemudian tanggal 14 April 2024 kemarin Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku bernama Agam di Kecamatan Tabir Kabupaten Tebo.

Setelah diamankan, pelaku Agam mengakui bahwa dirinya dan pelaku Hafif telah membunuh Risdianto (47)  dan membuang mayat korban di daerah Jalan Ness.

Tak berselang lama, Tim Resmob Polda Jambi kembali berhasil mengamankan pelaku Hafif yang saat itu sedang bersembunyi di Hotel Harisman Kota Jambi.

"Namun pada saat akan diamankan, pelaku Hafif melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Andri.

Andri menyampaikan, tak hanya kedua pelaku Agam dan Hafif, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang berinisial R yang berperan sebagai penadah mobil milik korban.

"Mobil tersebut digadaikan oleh kedua pelaku ini kepada R senilai Rp 28 juta rupiah, lalu pelaku R merentalkan mobil tersebut dengan biaya 200 ribu per hari," bebernya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338, 355 dan Pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: