>

Beramai-ramai Dua Dirut, Direktur Hingga Vice Presiden Oplos Pertalite Jadi Pertamax di Pertamina

Beramai-ramai Dua Dirut, Direktur Hingga Vice Presiden Oplos Pertalite Jadi Pertamax di Pertamina

Direktur Optimasi Feedstok dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamin- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU -

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Beramai-ramai petinggi berjabatan dirut, direktur hingga vice president di Pertamina lakukan skenario oplos pertalite jadi pertamax membuat negara merugi sampai Rp193,7 triliun.

 

Petinggi Pertamina itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, kemudian tersangka Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

 

Tak hanya itu, petinggi berjabatan Vice Preasident juga terlibat, dia adalah tersangka Agus Purwono (AP) selaku Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

 

Diduga mereka melakukan pengondisian yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.

 

Kejaksaan Agung (Kejagung), dikutip dari Antara, mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 (pertalite) menjadi RON 92 (pertamax)

 

"BBM berjenis RON 90, tetapi dibayar seharga RON 92, kemudian dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

 

Tindakan curang tersebut, kata dia, bermula pada periode 2018—2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: