Awas! Kelulusan PPPK Provinsi Jambi Bisa Dibatalkan Jika Terjadi Hal Berikut

Awas! Kelulusan PPPK Provinsi Jambi Bisa Dibatalkan Jika Terjadi Hal Berikut

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Selamat kepada peserta ujian PPPK provinsi jambi yang dinyatakan lulus dan diumumkan sore ini (18/12/2023).

Hanya saja, jangan dulu gembira ria dulu, karena ternyata kelulusan PPPK Provinsi Jambi menurut Sekda Provinsi Jambi Sudirman, bisa saja dibatalkan dan dianulir jika terjadi hal-hal yang bertentangan dengan syarat kelulusan.
 
Kata Sudirman ada beberapa point penting yang perlu dipersiapkan PPPK yang lulus 2023 ini.  Hal itu tertuang dalam pengumuman resminya  tentang penyampaian hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga teknis dan tenaga Kesehatan di pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2023.

1.Tidak Mengisi Daftar Riwayat Hidup

Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi Daltar Riwayat Hldup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 16 Desember 2O23
s.d. 14 Januarl 2O24.

kemudian Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah melalui https: / / sscasn.bkn.go.ld yaitu: Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

Lalu Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan, Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku.

2.SKCK dan Sehat

Peserta yang lulus PPPK harus mengisi surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.

Lalu peserta PPPK yang lulus harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.

Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.

3.Bebas Narkoba dan Tidak Pernah Dipidana

Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;

BACA JUGA:Lengkap! Ini Nama-nama Tenaga TEKNIS yang Lulus PPPK Kota Jambi 2023

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lainpegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah

BACA JUGA:Selamat! Ini Nama-nama NAKES yang Lulus PPPK Kota Jambi dan Nilai Skor Lengkap

4. Bukan Calon PNS dan Bukan Pengurus Partai

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hasil Tes PPPK Pemprov Jambi Diumumkan, Ini Daftar Lengkap Nama-Namanya

5. Bersedia Ditempatkan Dimana Saja

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Kemudian beberapa pernyataan di atas harus dibuat dengan sesungguhnya, dan peserta PPPK provinsi Jambi harus bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan yang dibuat terbukti tidak benar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: