>

Kebijakan Belajar Tatap Muka/Daring Sepenuhnya Diserahkan ke Kepsek

Kebijakan Belajar Tatap Muka/Daring Sepenuhnya Diserahkan ke Kepsek

MASIH KABUT: ISPU di Kota Jambi (16/10) kemarin masih berada pada kategori tidak sehat. Namun, kebijakan skema pembelajaran ditentukan Kepsek.-M Ridwan/Jambi Ekspres-

Adapun dalam surat edaran kegiatan belajar pada masa kabut asap di Provinsi Jambi, pertama Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan secara tatap muka pada satuan pendidikan masing-masing.

Kemudian, kedua diterangkan, Durasi 1 jam Pelajaran 30 Menit.

Selanjutnya, ketiga, tidak melaksanakan upacara atau apel di luar kelas. Berikutnya, keempat, mewajibkan Siswa, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga

sekolah untuk menggunakan masker pada dengan baik dan benar.

Kelima, tidak melaksanakan kegiatan kesiswaan diluar kelas, seperti: Olahraga, Pramuka, PMR, dan kegiatan serupa lainnya. Keenam, Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama.

Ketujuh, membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas. Selanjutnya, kedelapan, Satuan pendidikan wajib membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara secara tatap muka, seperti jadwal pelajaran.

Kesembilan,Dinas pendidikan akan memberikan Sanksi kepada satuan pendidikan yang mengabaikan pemakaian masker/Protokol kesehatan di satuan pendidikan serta akan Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan. (aba/mg3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: