Ini Klarifikasi Ketua DPD Perindo Soal Pengedar Narkoba Bawa Bong dan Paket Sabu ke Kantornya Hingga Ditangkap

Ini Klarifikasi Ketua DPD Perindo Soal Pengedar Narkoba Bawa Bong dan Paket Sabu ke Kantornya Hingga Ditangkap

Suasana di Sungai Penuh tak jauh dari lokasi penangkapan terduga pengedar narkoba di kantor parpol-Foto: Googe Map-

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ketua DPD Perindo Sungai Penuh Pusri Amsy MM angkat suara terkait adanya dua orang diduga pengedar sabu yang diringkus Polres Kerinci di Kantor Partai Perindo Sungai Penuh.

Saat ditangkap, Polres Kerinci menggeledah dan mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 15 paket kecil uang Rp 625 ribu dan alat hisap sabu yang diamankan di dalam rumah yang merupakan kantor partai Perindo Sungai Penuh.

Saat dikonfirmasi Jambi Ekspres, mantan Sekda Sungai Penuh ini mengaku baru mendapatkan laporan dari Sungai Penuh adanya dua orang yang ditangkap Polisi.

Pusri mengatakan kedua orang tersebut bukanlah kader partai Perindo, tetapi orang luar yang masuk kantor.

"Iya saya dapat laporan juga tadi. Tapi yang ditangkap polisi itu bukan kader Perindo. Yang satunya pemilik rumah yang kami sewa, yang satu lagi warga desa baru Sungai penuh. Jadi kami tidak tahu juga kenapa mereka bisa ditangkap di Partai Perindo, " jelasnya dihubungi, Senin (11/9/2023).

Dia mengakui kalau salah satunya merupakan suami dari salah satu pengurus partai Perindo. "Iya memang yang satunya itu istrinya pengurus Perindo, Gusrita. Rumah itu baru kami kontrakan tiga bulan, dak tahu kami bisa seperti itu. Memang hari ini kita ada kegiatan, jadi tak ada yang ke kantor, " ujar Pusri.

Saat dikonfirmasi Pusri mengaku tidak sedang tidak di Sungai penuh namun sedang di Jakarta.

BACA JUGA:Jambi Mulai Salurkan Bansos Beras 10Kg dari Jokowi, Ini Cara Cek Penerimanya

BACA JUGA:Penjaga Gunung Kerinci Angkat Suara Soal Balita Mendaki Sampai ke Puncak Dibawa Ayahnya

Sebelumnya, www.jambiekspres.co.id memberitakan bahwa kantor salah satu partai politik di Sungai Penuh geger!

Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kantor tersebut.

Keduanya diamankan di kantor parpol yang ada di Jalan Muradi Desa Koto Keras, Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh, Senin (11/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan kedua terduga pengedar sabu itu sempat jadi tontonan warga setempat dan pengendara yang melintasi jalan Muradi tersebut.

BACA JUGA:Stop Utang di 288 Pinjol Bodong Ini Supaya Tidak Nangis Bombay

BACA JUGA:Punya Rekam Jejak dan Berpengalaman, Asraf Dinilai Layak jadi PJ Bupati Kerinci

BACA JUGA:600 Tahun Lalu Tari Rangguk Kerinci untuk Memuja Arwah, Pernah Ditampilkan di Depan Presiden Soekarno

Dari penangkapan, Satresnarkoba Polres Kerinci menggeledah dan mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 15 paket kecil, uang Rp 625 ribu.
 
Sedangkan alat isap sabu-sabu diamankan di dalam rumah yang merupakan kantor salah satu partai politik.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIK,MIK melalui kanit II Satresnarkoba IPDA Dafa Noya STrK ditemui Mapolres Kerinci membenarkan ada penangkapan 2 terduga pengedar sabu-sabu.

“Iya, awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwasannya di jalan Muradi Desa Koto Keras sering terjadi transaksi narkoba. Maka kita lakukan penyelidikan, dan tadi sore berhasil kita amankan 2 orang beserta barang bukti 15 paket kecil sabu dan uang Rp 625 ribu,” kata IPDA Dafa Noya STrK.

BACA JUGA:3500 Tahun Lalu Bangsa Austronesia Datang ke Kerinci Lalu Lahir Suku Kerinci, Buktinya Ada di Danau Bento

BACA JUGA:Danau Gunung Tujuh Bersinar di Tengah Kawasan Situs Warisan Dunia


Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, kita juga mengamankan alat isap sabu didalam rumah kantor partai Politik.

“Saat diamankan, ketika kedua terduga pengedar sabu keluar dari kantor tersebut, lalu kita amankan alat isap sabu dalam kantor tersebut,” jelasnya.

Dalam penyelidikan kedua pelaku, inisial M warga Koto Keras ternyata merupakan baru 3 bulan keluar dari tahanan (resedivis) dan satu lagi inisial M warga Kelurahan Dusun Baru.

Dugaan sementara, kedua diganjar pasal 114 dan 112  undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.(hdp)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: