Hukuman Mati Sambo Batal, MA Jatuhi Hukuman Seumur Hidup, Putri Candrawati 10 Tahun, Kuat Ma'ruf 10 Tahun

Hukuman Mati Sambo Batal, MA Jatuhi Hukuman Seumur Hidup, Putri Candrawati 10 Tahun, Kuat Ma'ruf 10 Tahun

Ferdy Sambo -m.ichsan---

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dari hasil permohonan kasasi tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, kini berganti jadi hukuman penjara seumur hidup.

Sesuai dengan keputusan resmi yang diumumkan lewat situs resmi MA (Mahkamah Agung) pada Selasa 8 Agustus 2023, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai akibat dari permohonan kasasinya yang telah diterima.

Selain Ferdy Sambo, MA juga mengurangi vonis istri Ferdy Sambo  Putri Candrawathi  yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Episode Baru Ferdy Sambo, dari Mati Kini Hidup Lagi. LSI: Dramatis Layaknya Sinetron

BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Diganti Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Mendiang Yosua Kecewa dan Sedih

BACA JUGA:Beredar Foto Ferdy Sambo Pulang ke Rumah, Ini Kata Kuasa Hukumnya

BACA JUGA:Pengungkap Kejahatan Ferdy Sambo Dilantik Jadi Dekan Fakultas Kedokteran UNP

Tak hanya itu, mantan asisten rumah tangga (ART) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polr Kuat Ma'ruf awalnya divonis hukuman penjara 15 tahun menjadi menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo yang semula divonisi 13 tahun menjadi 8 tahun pejara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: