Hukuman Mati Sambo Batal, MA Jatuhi Hukuman Seumur Hidup, Putri Candrawati 10 Tahun, Kuat Ma'ruf 10 Tahun
Ferdy Sambo -m.ichsan---
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dari hasil permohonan kasasi tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, kini berganti jadi hukuman penjara seumur hidup.
Sesuai dengan keputusan resmi yang diumumkan lewat situs resmi MA (Mahkamah Agung) pada Selasa 8 Agustus 2023, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sebagai akibat dari permohonan kasasinya yang telah diterima.
Selain Ferdy Sambo, MA juga mengurangi vonis istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
BACA JUGA:Episode Baru Ferdy Sambo, dari Mati Kini Hidup Lagi. LSI: Dramatis Layaknya Sinetron
BACA JUGA:Beredar Foto Ferdy Sambo Pulang ke Rumah, Ini Kata Kuasa Hukumnya
BACA JUGA:Pengungkap Kejahatan Ferdy Sambo Dilantik Jadi Dekan Fakultas Kedokteran UNP
Tak hanya itu, mantan asisten rumah tangga (ART) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polr Kuat Ma'ruf awalnya divonis hukuman penjara 15 tahun menjadi menjadi 10 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal Wibowo yang semula divonisi 13 tahun menjadi 8 tahun pejara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: