Episode Baru Ferdy Sambo, dari Mati Kini Hidup Lagi. LSI: Dramatis Layaknya Sinetron

Episode Baru Ferdy Sambo, dari Mati Kini Hidup Lagi. LSI: Dramatis Layaknya Sinetron

Kisah Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi yang dramatis bak sinetron dan drama Korea -Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Episode kehidupan Ferdy Sambo kembali jadi perhatian masyarakat Indonesia, bak sinetron dan Drama Korea, Ferdy Sambo yang kemarin mendapat hukuman mati hari ini hidup lagi.

Mahkamah Agung (MA) di tanggal cantik, tanggal 8 bulan 8 tahun 2023 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dari hasil permohonan kasasi tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, kini berganti jadi hukuman penjara seumur hidup, ya Ferdy Sambo hidup lagi.

Keputusan ini resmi diumumkan lewat situs resmi MA (Mahkamah Agung).

Kasus Ferdy Sambo memang sangat dramatis, membuat masyarakat mengikuti seri demi seri cerita yang dialami suami dari Putri Candrawathi ini, bahkan melebihi sinetron.

Lingkaran Survei Indonesia atau LSI yang dipimpin Denny JA bahkan juga pernah melakukan survei, hasilnya: kasus Ferdy Sambo memang dianggap paling dramatis.

Terdapat lima hal yang membuat kasus ini dramatis. Pertama, apa yang dialami Ferdy Sambo didengar atau diketahui oleh mayoritas masyarakat Indonesia, di atas 75 persen.
 
Denny mengatakan, tidak banyak dalam sejarah dunia, ada kasus yang didengar lebih dari 75 persen populasi negaranya, dan itu terjadi pada kasus Ferdy Sambo.  

Denny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/10) menyebutkan, memang ada yang tidak mengetahui kasus ini, namun sangat sedikit, hanya 7,1 persen. Sebanyak 5,4 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

Hal kedua yang membuat kasus ini dramatis karena kasus Ferdy Sambo didengar oleh berbagai lapisan masyarakat.
 
Dari berbagai tingkat usia. Mereka yang berusia di bawah 30 tahun (94,4 persen) menyatakan pernah mendengar kasus Ferdy Sambo.

Di usia 30–39 tahun (88,5 persen), menyatakan pernah mendengar kasus ini.

Usia 40–49 tahun (89,1 persen) menyatakan, pernah mendengar kasus ini.

“Yang berusia di atas 50 tahun (81,6 persen) menyatakan pernah mendengar kasus ini," ujarnya.

Ketiga, kasus Ferdy Sambo bertahan sangat panjang jadi pembicaraan publik, bukan sehari dua hari, tapi sampai berbulan-bulan, sejak Juli hingga sekarang.

Keempat, kasus Ferdy Sambo makin menarik karena bak drama yang penuh dengan isu panas dan perubahan karakter. Belum lagi cerita Sambo yang berubah-ubah.
 
Semula versi polisi ini adalah kasus polisi tembak polisi, kemudian  berubah ke isu perselingkuhan.  

Lalu, kasus ini bertambah kaya dengan adanya elemen obstruction of justice karena melibatkan puluhan bahkan ratusan anak buah Ferdy Sambo.  

Motif kasus berubah lagi menjadi kasus suami bela istri, penyalahgunaan jabatan, juga tuduhan uang gelap judi daring, hingga uang narkoba.  

“Kasus Ferdy Sambo cukup dramatis selayaknya sinetron yang populer,” tutur Ardian.

Faktor kelima, karena kasus Ferdy Sambo, tingkat kepercayaan masyarakat pada polisi menurun 13 persen, dari 72,1 persen (sebelum kasus) menjadi 59,1 persen.

Ini pun jadi catatan Jokowi, ia sampaikan langsung saat mengumpulkan kapolres, kapolda dan pejabat Polri lainnya di istana.

BACA JUGA:Beredar Foto Ferdy Sambo Pulang ke Rumah, Ini Kata Kuasa Hukumnya

BACA JUGA:Pengungkap Kejahatan Ferdy Sambo Dilantik Jadi Dekan Fakultas Kedokteran UNP

BACA JUGA:Usai Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Berpelukan

Dan hari ini, berubahnya hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup, juga semakin membuat  banyak orang terdiam, karena MA ikut mengurangi vonis untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi  yang sebelumnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf yang awalnya divonis hukuman penjara 15 tahun menjadi menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo yang semula divonisi 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Kurang dramatis apalagi.  (*)

BACA JUGA:Orang Jakarta Bisa ke Malaysia Jalur Darat Via Jalan Tol Trans Sumatera, Jumat Berangkat Sabtu Sudah di Malaka


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: