DPAD Provinsi Jambi Gelar Sosialisasi Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2023
Kepala DPAD Provinsi Jambi, Kabid P2K, pejabat struktural, pejabat fungsional dan peserta pegiatan--
Tentang Penyelenggaraan Kearsipan
JAMBI, JMABIEKSPRES.CO.ID - Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi pada Selasa 18 Juli 2023, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang diikuti oleh 60 peserta perwakilan dari 43 OPD di Lingkungan Pemerintah provinsi Jambi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Arsip Daerah Jambi. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas perpustakaan dan Arsip Daerah Iskandar Nasution,.SH., M.Si. Pada Sosialisasi ini Kepala Biro Hukum, Ali Zaini, SH., M.H juga bertindak sebagai salah satu narasumber, selain narasumber internal DPAD sendiri. Dalam sambutannya Kepala DPAD Provinsi Jambi Iskandar Nasution, S.H.,M.Si menyampaikan bahwa penyelenggaraan kearsipan harus dilaksanakan berasaskan, salah satunya pada asas kepastian hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-undang Kearsipan Nomor 43 Tahun 2009.
"Penetapan kebijakan menjadi salah satu ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan di tingkat daerah," kata Kepala DPAD Provinsi Jambi Iskamdar Nasution, S.H.,M.Si Selasa (18/7).
Kepala DPAD Provinsi Jambi dan Kabid P2K--
Beliau menyampaikan kepada peserta, bahwa Provinsi Jambi patut bersyukur kepada Allah SWT, karena tahun 2023 ini pemerintah daerah Provinsi Jambi, telah menerbitkan Peraturan Daerah Jambi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang menggantikan peraturan sebelumnya Perda nomor 5 Tahun 2011.
"Hal ini tentunya sudah wajar diperbaharui mengingat perkembangan kebutuhan regulasi seiring dinamika kebutuhan di organisasi," jelasnya.
Foto bersama Karo Hukum, Kabid P2K dan peserta kegiatan--
Kepala Dinas menambahkan bahwa keberadaan Perda nomor 8 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kearsipan, menjadi dasar regulasi yang utama yang akan disusul dengan menerbitkan peraturan turunannya berupa Peraturan Gubernur, atau Keputusan Gubernur Jambi dalam rangka memberikan perangkat aturan yang akan mengatur hal-hal yang lebih teknis kedepannya.
"Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah telah menyiapkan beberapa aturan turunan yakni berupa Pergub tentang pelaksanaan Perda ini, Pergub Kode Klasifikasi, Pergub SKKAAD, dan Pergub JRA Kearsipan. Beliau berharap mudah-mudahan dengan keberadaan semua Peraturan -Peraturan Gubernur ini akan semakin melengkapi , menyempurnakan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya" demikian beliau menegaskan dalam sambutannya.
Sementara itu, Karo Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini,.SH., MH sebagai narasumber eksternal menyampaikan dalam materinya bahwa dengan terbitnya Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini.
"Pemerintah berharap penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Jambi semakin profesional, karena pengelolaan kearsipan sebenarnya menjadi kewajiban mendasar dari setiap organisasi, terutama perangkat daerah," hara Karo Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini, S.H.,M.H.
Pada kesempatan ini beliau juga menambahkan pentingnya melestarikan catatan sejarah Jambi mengingat di Jambi sendiri masih banyak sejarah-sejarah daerah yg perlu diselamatkan, catatan ini akan menjadi memori daerah yang akan diwariskan sebagai jatidiri kepada generasi penerus Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: