>

Sekolah Swasta Gratis Bebas SPP dan Uang Masuk di Jakarta

Sekolah Swasta Gratis Bebas SPP dan Uang Masuk di Jakarta

Ilustrasi murid SD-ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am.-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan bahwa program sekolah swasta gratis tak hanya bebas Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal dan uang masuk saat pendaftaran melainkan juga kebutuhan peralatan peserta didik.

"Pembiayaan oleh pemerintah bagi anak-anak yang bersekolah di swasta terdiri dari SPP, uang pangkal atau uang pada saat awal masuk ke jenjang tertentu," kata Purwosusilo di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.

Kemudian biaya kegiatan pembelajaran sesuai tarif tertentu berdasarkan hasil kajian. "Lalu pemenuhan dasar pendidikan untuk peserta didik berupa seragam, sepatu, tas dan alat tulis yang diperlukan," katanya.

Kendati demikian, tak semua sekolah swasta di Jakarta akan digratiskan oleh pemerintah. Purwosusilo menjelaskan bahwa sekolah-sekolah swasta di Jakarta telah dipetakan berdasarkan kualitas dan biaya.
Tingkatan atau klaster dari sekolah-sekolah swasta tersebut pun dikelompokkan menjadi klaster 1 hingga klaster 5.

Purwosusilo mengatakan, sekolah swasta yang akan menjadi target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah klaster 1 hingga klaster 3. Sementara klaster 4 dan klaster 5 yang sudah dinilai sebagai sekolah swasta elit tidak termasuk dalam program ini.

Lebih detail Purwosusilo menjabarkan, dari sekolah swasta yang menjadi target, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk masuk dalam program sekolah gratis.

"Biaya pendidikan yang disebutkan tadi berlaku untuk sekolah yang memenuhi kriteria," kata Purwosusilo.
Kriteria sekolah swasta yang menjadi target sekolah gratis antara lain bersedia bekerjasama dengan pemerintah dalam program sekolah gratis. Lalu menerima dana BOS (Bantuan Operasional sekolah) dari pemerintah pusat selama 3 tahun terakhir tanpa terputus.

Kemudian peserta didik ber-NIK DKI Jakarta, jumlah peserta didik minimal 60 orang per satuan pendidikan sesuai regulasi BOS. Selain itu telah terselenggara proses belajar-mengajar tanpa ada kelas yang terputus.

"Kalau SD berarti kelas 1 sampai 6 ada lengkap. Begitu juga SMP kelas 7 sampai 9 dan SMA atau SMK kelas 10 sampai 12," katanya.

Namun, Purwosusilo belum memberikan informasi detail terkait sekolah swasta mana saja yang akan ditunjuk untuk program tersebut. (ANTARA)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: