Masa Penahanan Agnes Pacar Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Bisa Lebih dari 7 Hari, Ternyata Ini Alasannya
Agnes dan kekasihnya Mario Dandy--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Masa penahanan Agnes alias AG pacar Mario Dandy bisa diperpanjang lebih dari 7 hari.
Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (8/3).
Agnes alias AG resmi ditangkap petugas Polda Metro Jaya Rabu kemudian ditahan di LPK atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan sampai dengan 7 hari ke depan.
Hanya saja, masa penahanan ini kata Hengki bisa saja diperpanjang, tergantung kewenangan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Tak seperti tersangka lainnya yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas, Agnes memang tak ditahan di rumah tahanan.
Mengingat usia AG masih di bawah umur, masih 15 tahun, Penyidik diakui Hengki akan tetap berpegang teguh pada Undang-Undang yang berlaku.
Adapun alasan penangkapan dan penahanan untuk menghindari pelaku Agnes melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Pertimbangan lainnya, mengingat saat ini kedua orang tua Agnes dalam kondisi sakit, dengan statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, pihak kepolisian kata Hengki mengambil langkah penahanan mengingat Agnes juga butuh pendampingan.
Sementara itu, orangtua korban David, Jonathan Latumahina dalam akun media sosialnya terlihat puas dengan langkah pihak kepolisian.
"Selamat bergabung sama yang lain," begitu cuitan Jonathan Latumahina dilansir dari akun Twitternya @seeksixsuck dikutip Kamis, 8 Maret 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: