BPC HIPMI Muko-Muko Bengkulu Minta Publik Agar Tidak Terpancing Opini Sesat Soal Mardani Maming
BPC HIPMI Muko-Muko Bengkulu Minta Publik Agar Tidak Terpancing Opini Sesat Soal Mardani Maming--
JAMBIEKSPRES.CO.ID- BPC HIPMI Muko-Muko Bengkulu meminta publik agar tidak mudah terpancing oleh opini menyesatkan yang digiring untuk menggagalkan usaha Maming dalam menemukan keadilan.
Ketua Umum BPC HIPMI Muko-Muko Bengkulu Riko Novriansyah menyampaikan hal ini setelah dalam beberapa hari ini dirinya mengamati sejumlah pemberitaan yang terkesan menyudutkan Maming.
"Untuk itu kita harus jeli lagi dalam melihat isu-isu yang beredar di pemberitaan, mana yang bisa dipercaya dan mana yang berupa giringan opini menyesatkan. Apalagi mengandung dugaan-dugaan yang belum terbukti kebenarannya," katanya, Selasa, 5 November 2024.
Dalam hal ini, Riko menaruh keyakinan bahwa dengan apa yang sudah dilakukan Maming terhadap kesejahteraan masyarakat semasa ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, publik pasti bisa menilai bagaimana sosok Maming.
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa Maming memang dikenal sebagai orang yang humble dan baik kepada siapa saja, ia sudah melakukan hal-hal positif untuk masyarakat, ini bisa kita lihat dari rekam jejak Maming," tuturnya.
Terkait soal apa yang tengah dihadapi Maming saat ini, Riko berharap agar Maming mendapat keadilan dan bisa bebas dari jeratan hukum yang tengah ia jalani.
"Mari kita sama-sama melihat kasus ini dengan cermat, jangan sampai terprovokasi dengan opini-opini yang berseliweran. Saya yakin, dengan cara itu kita bisa menerapkan sikap yang netral tanpa harus mencampuri masalah itu dengan hal-hal yang merugikan," tuturnya.
"Generasi muda adalah tonggak harapan bangsa, dengan menegakkan keadilan terhadap generasi muda maka kita juga telah menyelamatkan harapan-harapan yang akan mereka bawa untuk kemajuan bangsa ini," tambahnya.
Diketahui, Maming divonis bersalah atas dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP OP) di Tanah Bumbu, meskipun izin tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan telah memegang sertifikat clear and clean (CNC) selama 11 tahun, keputusan tersebut tidak pernah dibatalkan secara hukum pengadilan administrasi negara (PTUN)—fakta yang diabaikan oleh pengadilan.
Tuduhan gratifikasi juga sulit dibuktikan, terutama karena putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam mekanisme sidang terbuka seharusnya menepis kemungkinan adanya “kesepakatan diam-diam.”
Terlebih, pihak yang diduga sebagai pemberi suap tidak pernah diperiksa karena telah meninggal dunia, serta fakta-fakta penting lainnya justru “terlewatkan”.
Sejumlah pihak menyebut, vonis terhadap Maming dinilai sebagai keputusan yang dipaksakan, tanpa dasar bukti yang layak dan jauh dari prinsip keadilan.
Kesimpulan ini didukung oleh para guru besar hukum terkemuka seperti Prof. Dr. Romli Atmasasmita dari UNPAD, Prof. Dr. Yos Johan Utama dari UNDIP, dan Prof. Dr. Topo Santoso, dari UI. Selain itu, Akademisi Anti-Korupsi dari UNPAD, UII, UGM, UI dan UNDIP turut mendukung seruan keadilan ini.
Tokoh HAM dan pendiri ICW, Todung Mulya Lubis, bersama Aktivis Anti-Korupsi seperti Bambang Harymurti, juga menyuarakan keprihatinan atas ketidakadilan ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: