Usai Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Berpelukan

Usai Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Berpelukan

Ferdy Sambo menghadiri sidang dan mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.-PN Jaksel-radarcirebon.com--

Sebelumnya sekitar pukul 09.20 WIB, terpantau tersangka Ferdy Sambo tiba lebih dulu di PN Jaksel untuk menjalani persidangan. Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan warna merah dengan terpampang jelas nomor 01 pada bagian dada sebelah kanan.

Tak hanya itu, tersangka Ferdy Sambo juga terlihat tangannya diborgol saat keluar dari mobil pengantar dan berjalan masuk ke ruangan di PN Jaksel. Bahkan terpantau juga bahwa Ferdy Sambo, yang membunuh mendiang Brigadir J, turut memegang sejumlah berkas, seperti buku.

Bharada E tersudutkan atas pernyataan baru Ferdy Sambo terkait perintah saat terjadinya penembakan Brigadir J di Duren Tiga.-m.ichsan-

Sekadar tambahan Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Sidang para terdakwa itu akan dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Agenda sidang perdana adalah membaca dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat yang didakwa dengan Ferdy Sambo, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait dengan halangan-halangi proses hukum. "Khusus perkara FS surat ciptaannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (disway)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: