Polda Jambi Cek Lobang Bekas Tambang Batu Bara di Batanghari

Pengecekan aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Batanghari. -Foto : ANTARA/HO-Polda Jambi/am.-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Polda JAMBI dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengecek beberapa lobang bekas tambang batu bara di Kabupaten Batanghari yang dibiarkan terbuka pasca aktivitas pertambangan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wendi Oktariansyah dalam keterangan tertulis di Jambi, Sabtu, menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian ESDM melakukan pengecekan aktivitas pertambangan batu bara di Kecamatan Bathin 24, Batanghari pada salah satu perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
BACA JUGA:Kekurangan Pekerja Jepang Capai Level Terburuk Sejak Pandemi COVID-19
Selain mengecek, Kementerian ESDM melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melakukan pengambilan sampel air pada kolam setling pond (kolam limbah) pada inlet dan outlet untuk dicek di laboratorium.
Terdapat tiga pit atau lobang tambang yang pada lobang ketiga terdapat genangan air akibat intensitas hujan yang tinggi.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Sibolga, Getaran Hingga Sampai Padang Sidempuan
Selain itu, pihaknya juga menemukan steling pound pada kolam satu yang jebol dan air tersebut langsung mengalir ke sungai.
Tim gabungan saat ini masih menggali lebih lanjut mengenai lobang bekas tambang batu bara yang belum direklamasi tersebut.
"Lobang ini tidak boleh dibiarkan begitu saja," kata Wendi, dikutip dari Antara.
Nantinya hasil dari pengecekan yang dilakukan dan sampel yang telah diambil akan diselidiki. Jika nanti terdapat dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian pada lingkungan akan ditindak lebih lanjut oleh aparat.
Tim gabungan dari Polda Jambi dan Kementerian ESDM fokus mengecek lobang-lobang besar yang dibiarkan terbuka setelah eksploitasi batu bara, yang saat ini membentuk danau-danau.
Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi Shinta Hendra menegaskan pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pengambilan sampel di dua titik yang ada di lokasi.
Dua sampel diambil ini akan diuji di UPTD laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi.
Hasil pemeriksaan ini akan keluar 14 hari ke depan dan hasilnya akan diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Jambi.(ANTARA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: