Usai Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Berpelukan

Usai Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Berpelukan

Ferdy Sambo menghadiri sidang dan mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.-PN Jaksel-radarcirebon.com--

Semoga permohonan maaf saya ini, dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga Bang Yos.

Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diketahui berpelukan saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meregang nyawa. Ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Putri Candrawathi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. 

Dalam pembacaan dakwaan itu, terungkap momen kemesraan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Usai menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar.

"Saksi Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar seusai menemui ajudannya Adzan Eomer dan Bharada E. Setelah itu, saksi Ferdy Sambo masuk ke kamar untuk menjemput terdakwa Putri Candrawathi," kata JPU.

Dalam dakwaan Ferdy Sambo disebut membawa Putri Candrawathi keluar kamar dengan merangkul dan berpelukan. "Saksi Ferdy Sambo membawa terdakwa Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala menempel di dada saksi Ferdy Sambo," lanjut JPU. 

Sampai di luar rumah, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal Wibowo  mengantarkan Putri Candrawathi ke rumah pribadinya di Saguling, Jakarta Selatan.  

Selanjutnya, Ferdy Sambo kembali masuk ke dalam rumah Duren Tiga, yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J. "Saksi Kuat Ma'ruf berada di garasi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa penembakan terhadap korban Nofryansyah Yosua Hutabarat," tutur JPU. 

Seperti diberitakan, Jaksa penuntut umum menyebut Putri Candrawathi mengaku dirinya dilecehkan oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum dari surat dakwaan sidang terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022. Berdasarkan surat dakwaan, Putri Candrawathi mengadu kepada suaminya Ferdy Sambo jika dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir J saat berada di Magelang.

Mengenai hal ini, Putri Candrawathi pun meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapapun termasuk kepada ajudannya.

"Putri Candrawathi minta kepada Ferdy Sambo untuk tak menghubungi dengan perkataan 'Jangan hubungi ajudan', 'jangan hubungin yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Yosua memiliki senjatan dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain," ucap JPU.

Jaksa meneruskan, Pada Jumat dini hari pada 8 Juli 2022. Putri masih berada di Magelang, sedangkan Ferdy Sambo berada di Jakarta. Putri pun kembali ke Jakarta dan terjadilah pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah hadir lebih dulu dan duduk di tengah ruang sidang mengenakan batik dan juga masker warna hitam. Ferdy Sambo dijadikan terdakwa atas kasus pembunuhan mendiang Brigadir J atau Yosua yang tewas dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu.

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Jelang persidangan tersebut, sejumlah tersangka mulai berdatangan di PN Jaksel untuk menjalani serangkaian proses tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: