150 Ribu Data Non ASN Ditolak BKN

150 Ribu Data Non ASN Ditolak BKN

Ilustrasi - Aksi guru honorer dalam memperjuangkan nasibnya-net-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sebanyak 150 ribu data non ASN, tepatnya 152.803 orang ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN) lantaran tidak memenuhi ketentuan pendataan non ASN.

BKN mengembalikan 150 ribu data non ASN tersebut untuk diverifikasi dan divalidasi kembali.

BKN menegaskan banyak data non ASN yang masuk ke aplikasi pendataan tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

BKN mencatat per tanggal 7 Oktober 2022, terdapat 152.803 data non ASN yang tidak sesuai ketentuan

Banyak instansi yang masih mendata pegawai seperti pengemudi alias sopir, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan (Satpam) serta sejenisnya.

Padahal, pegawai jenis tersebut seharusnya tidak didata sebagaimana disampaikan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.

BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap daftar tenaga non ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan surat Menteri PANRB

"Hal ini telah disampaikan kepada PPK instansi melalui surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang jabatan yang tidak sesuai dengan kententuan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah," kata BKN dalam siaran pers, dikutip Sewaktu.com dari situs resmi bkn.go.id, Minggu 9 Oktober 2022.

Pada siaran pers BKN 020/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 05 Oktober 2022, BKN telah menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.

Data tersebut terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup Instansi Pusat dan 1.879.903 di lingkup Instansi Daerah.

Pada tahap finalisasi pendataan non ASN, BKN juga telah meminta data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK Instansi.

"Jika data final tidak disertai dengan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan data dasar tenaga non ASN," tegas BKN.

BKN menegaskan, apabila di kemudian hari data final yang disampaikan PPK Instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan tenaga non ASN akan berkonsekuensi pertanggungjawaban hukum terhadap pimpinan unit kerja maupun PPK instansi.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB) melayangkan surat kepada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: www.sewaktu.com