Alasan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Alasan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Tidak Ditahan Meski Berstatus Tersangka

Putri Candrawathi--

"Malah 2016 ada yang melahirkan di lapas karna kan ibu nya bersalah , kalau ga salah di medan. Ya tapi mereka ini mah entah siapa. Oh kalau mengenai kemanusiaan pun banyak sih contohnya, pasti engggak tega kalau gw tulis,” tutupnya.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.  (disway)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: