>

Sidang Sengketa Pilkada Bungo, Temukan Surat Suara Tercoblos Simetris

Sidang Sengketa Pilkada Bungo, Temukan Surat Suara Tercoblos Simetris

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra bersama hakim lainnya ketika memipin sidang dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan surat suara tercoblos simetris di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo 2024.

Ini diketahui setelah ketua majlis hakim sidang panel 2 MK, Saldi Isra mebuka kotak danmenelisik surat suara dalam sidang  Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (17/2) kemarin. 

Surat suara tercoblos simetris itu ditemukan di kotak suara pada TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.

Dari 238 lembar total surat suara sah, majlis menemukan belasan surat suara tercoblos simetris sebagaimana yang di dalilkan pemohon pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat. 

“Sesuai dengan sidang sebelumnya, kita akan menyaksikan atau membuka beberapa kotak yang itu menjadi kunci untuk membuktikan apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya,” ujar Saldi Isra membuka persidangan.

Dari lima kotak yang dikirim dari Kabupaten Bungo, kata Saldi Isra, pertama yang akan dibuka atau telisik adalah TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah.

"Ini lima kotak suara yang paling beruntung diantara sekian banyak kotak suara di Republik ini karena disaksikan langusung oleh Mahkamah," kata Saldi Isra lagi.

Sebelum dibuka, Saldi Isra meminta apakah ada pemohon, termohon atau pihak terkait yang ingin mengajukan catatan terkait kotak suara TPS 6 Kelurahan Cadika.

Pemohon melalui kuasa hukumnya Heru Widodo mengajukan keberatan terkait kotak suara TPS 6 Cadika tersebut. 

Heru menyebut bahwa pada hari Sabtu yang lalu pihaknya mendapatkan informasi atas tidak tersegelnya kotak suara TPS 6 Cadika ini.

Terkait itu, PPK Rimbo Tengah diminta membuat berita acara seolah-olah kotak suara itu tidak tersegel sejak akhir November lalu. 

“Dalam berita acara itu ada satu anggota PKK yang tidak mau menandatangani atas nama Rizki, akan tetapi di situ disebut menandatangani dokumen. Jadi seolah-olah menyatakan bahwa ada kesalahan ditingkat PPK,” tegas Heru Widodo. 

Mendapat keberatan ini, Saldi Isra lalu menyakan kepada KPU Bungo apakah benar kotak suara dibuka? Mendapat pertanyaan itu, Ketua KPU Bungo Armidis mengatakan bahwa setelah rapat pleno ditingkat Kecamatan, dari TPS kotak suara telah disegel kabel ties maupun stiker.

“Tetapi setelah rapat pleno ditingkat Kecamatan dan kotak suara dibuka kemudian ditutup, ada sebuah keadaan dimana penyelenggara kita mungkin terlalu lelah,” kata Armidis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: