Sebut Pensiunan Beban Negara dan Pelit Naikkan Gaji PNS, Kader Demokrat: Kalian Masih Mau PDIP Berkuasa?

Sebut Pensiunan Beban Negara dan Pelit Naikkan Gaji PNS, Kader Demokrat: Kalian Masih Mau PDIP Berkuasa?

Taufik H Rendusara--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID -- Kader Partai Demokrat, Taufik Rendusara mengingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal kenaikan gaji selama PDIP berkuasa sebagai partai pendukung pemerintah.

"Teruntuk PNS seluruh Indonesia, Selama PDIP berkuasa 2014-22 mereka baru 1x naikin gaji kalian," kata Taufik dikutip Fajar.co.id di akun Twitter @TRendusara, Jumat (26/8/2022).

Untuk Promo Bulan Agustus silakan klik https://bit.ly/MitsubishiProgramMerdeka2022

Berdasarkan informasi yang dihimpun Fajar.co.id, Terakhir kali PNS mendapat kenaikan gaji pada 2019 lalu, sebesar 5% yang jumlahnya bervariasi tergantung golongan dan lama masa bakti.

Saat itu kenaikan gaji diumumkan langsung Jokowi saat membacakan Nota Keuangan pada Agustus 2018.

Di era Jokowi, itu kali keduanya gaji pns naik. Kali pertama adalah pada tahun 2015, kenaikannya juga sama dengan 2019, yakni 5%.

Kenaikan itu, jauh sekali dibanding era Presiden RI ke-enam Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Tercatat SBY menaikkan gaji pns sebanyak 9 kali dengan besaran yang berbeda-beda.

Saat pertama kali menjabat di 2004, SBY menaikkan gaji pns sebesar 15%. Setelahnya, SBY absen menaikkan gaji pns selama 2 tahun.

Baru pada 2007 hingga akhir masa jabatannya SBY rutin menaikkan gaji pns setiap tahunnya. Kenaikan terbesar terjadi di tahun 2008 yakni 19,5%.

Taufik Rendusara lantas menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal Pensiunan ASN, TNI dan Polri yang jadi beban APBN.

"Sekarang mereka ribut uang pensiun kalian sebagai beban APBN," ungkap Taufik.

Dia lantas mengingatkan ASN untuk berhati-hati memilih dan mendukung PDIP lagi di pemilu berikutnya.

"Kalian masih mau milih PDIP berkuasa? Saran: JANGAN.Ttd Anak yang jadi sarjana dari uang penisunan PNS," pungkasnya. (msn/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: www.fajar.co.id