Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tak Diungsikan Tetap Tinggal di Rumah Pribadi
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: