>

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tak Diungsikan Tetap Tinggal di Rumah Pribadi

Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Tak Diungsikan Tetap Tinggal di Rumah Pribadi

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pasca ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sejumlah orang-orang dekatnya pun menjadi sorotan, tak terkecuali Putri Candrawathi.

Kuasa hukum Putri Candrawati, Arman Hanis memastikan kliennya saat ini tidak akan diungsikan ke tempat lain setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Putri dipastikan tetap berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Arman Hanis di Jalan Singuling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Arman mengatakan, saat ini Polri masih melakukan penggeledahan di kediaman tersebut. 

"Kami tim kuasa hukum mendukung sepenuhnya agar penyidik dapat bekerja secara maksimal bekerja mendampingi anggota keluarga yang ada di dalam," ujarnya.

Selain itu, kondisi rumah pribadi Sambo hingga pukul 21.47 WIB, masih dijaga ketat belasan anggota Brimob dengan menggunakan laras panjang.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo Bakal Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Irwan Irawan memastikan, bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tentunya kuasa hukum memikirkan untuk langkah hukum ke depan untuk kepentingan klien kami," kata Irwan di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Kendati begitu, Irwan tidak menjelaskan secara detail langkah hukum yang akan disiapkan. 

"Yang pasti, kami akan mengikuti proses hukum yang ada," ujarnya. 

Dapat diketahui, Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: