>

Mabes Polri Izinkan Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Syaratnya

Mabes Polri Izinkan Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Ini Syaratnya

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Mabes Polri akhirnya memberikan izin otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat yang diminta keluarganya.

Akan tetapi, Mabes Polri memasang syarat standar internasional untuk otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua.

Mabes Polri menyatakan, itu perlu dilakukan agar otopsi ulang dilakukan demi keadilan.

Karena itu, otopsi ulang itu harus dilakukan para ahli dan yang berwenang. Yakni kedokteran forensik dan pihak eksternal.

Itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (19/7/2022) malam.

“Agar hasilnya sahih dan dapat dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai standar internasional,” kata Dedi.

Selain harus memenuhi standar internasional, otopsi juga perlu dilakukan audit.

“Untuk autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan akan diaudit karena sesuai standar kode etik kedokteran forensik,” jelas Dedi.

Dedi beralasan, hal ini perlu dilakukan karena sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa kasus baku tembak ajudan Ferdy Sambo itu dilakukan secara transparan.

“Hasil koordinasi saya dengan Dirtipidum, apabila pengacara (keluarga Brigadir Joshua) mengajukan eskhumasi (otopsi), dari pihak penyidik terbuka (mempersilahkan),” kata dia.

Dedi juga menegaskan, hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua dapat diketahui dan disaksikan bersama oleh keluarga dan kuasa hukum.

“Kami akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,” ucap jenderal Polri kelahiran Madiun, Jawa Timur itu.

Selain itu, hasil otopsi ulang jenazah Brigadir Joshua, harus disampaikan oleh ahli di bidangnya untuk menghindari beragam spekulasi.

“Tolong, biar orang-orang yang expert di bidangnya itu yang menyampaikan,” tekan dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: