>

Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas! Warga Jambi: Belum Hilang Jejak Sepatunya di Sungai Bahar

Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Bebas! Warga Jambi: Belum Hilang Jejak Sepatunya di Sungai Bahar

Brigjen Hendra Kurniawan saat menghadiri sidang Obstruction of Justice pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel.-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Masih ingat Ferdi Sambo? Semoga tidak lupa pula dengan anak buahnya yang bernama Hendra Kurniawan. Info terbaru: kini Hendra telah bebas dari penjara.

Hendra terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan anggota Polri, warga Sungai Bahar Muaro Jambi. Sementara otak dan dalang dari pembunuhan tersebut adalah Ferdi Sambo.

Saat pembunuhan terjadi pada 8 Juli tahun 2022, Hendra merupakan Kepala Biro Paminal Polri dengan pangkat Brigjen.

Hendra yang sebelumnya divonis hakim 3 tahun penjara dan denda Rp 20 Juta, kini tengah berbahagia karena telah bebas bersyarat, seharusnya hendra bebas murni pada 8 Juli 2026 mendatang.

Hendra dalam kasus Ferdi Sambo dinyatakan oleh hakim bersalah karena melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Kabar kebebasan Hendra itu, dikutip dari keterangan Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.

Kata Dedi, Hendra telah diserahkan pada 2 Juli 2024 lalu dari rumah tahanan Mako Brimob untuk dilakukan integrasi. Nama warga binaan itu yaitu Hendra Kurniawan.

Masih kata Dedi, Hendra Kurniawan wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan selama menjalani pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat mantan anak buah kesayangan Ferdi Sambo itu
berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024.

Belum Hilang Jejak Kaki Hendra di Sungai Bahar

Kebebasan Hendra ini cukup mengejutkan sebagian warga Jambi.

Hariadi, salah satu warga Jambi mengatakan, masih sangat segar dalam ingatan bahwa Hendra disebut pernah ke Jambi saat kematian Brigadir J. "Bahkan jejak kaki Hendra saja mungkin masih ada di Sungai Bahar, tapi kini kok sudah bebas saja ya? selamat lah kalau begitu, selamat merenungi kesedihan keluarga Brigadir J dan warga Jambi yang belum hilang," lanjut Hariadi.

Sekedar mengingatkan, saat jenazah Brigadir J sampai di Sungai Bahar Jambi, Hendra disebut kuasa hukum Kamaruddin, sebagai pihak yang datang dengan tidak sopan masuk ke rumah Brigadir J tanpa membuka sepatu.

Kehadiran Hendra ketika itu melakukan intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.
 
"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, merekam, tidak boleh pegang handphone, masuk ke rumah tanpa izin, langsung menutup pintu," kata Kamaruddin kuasa hukum keluarga almarkum Brigadir J.

Kamaruddin saat itu menilai sikap Hendra tersebut tidak mencerminkan perilaku Polri.

"Itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat, apalagi beliau Karopaminal seharusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka," kata Kamaruddin.

Hendra sendiri sempat membantah pernah datang ke Jambi untuk mengintimidasi pihak keluarga.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir Yosua

Dipecat dari Polri Sejak Oktober 2022

Hendra Kurniawan kelahiran Bandung 16 Maret 1974 itu resmi dipecat dari Polri sejak Oktober 2022 lalu.

Kabar ini diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah terdakwa HK menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Mabes Polri, Senin 31 Oktober 2022.

"Tadi pagi sekitar jam 8 sampai 17.15 WIB sudah dilaksanakan sidang (kode etik) HK, dimpinin oleh pak Irwasum sebagai pimpjnan sidang komisi," ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Tuntut Ganti Rugi Rp 7,5 M ke Ferdy Sambo Cs

Menurut Irjen Dedi, dari pelaksaan sidang komisi, hakim mengambil suatu keputusan secara koletif kolegial, artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal

"Pertama, terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela, yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di pastsu selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelas Irjen Dedi.

"Ketiga, keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat itu yang bisa saya sampaikan kepada temen-temen (media) terkait sidang kode etik sodara HK," tukasnya. (*)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: