Calon Guru PPPK Ini Sudah Lulus Seleksi Tapi Belum Punya SK Langsung Ngadu ke Komisi X DPR RI
1. Guru tidak mendapatkan jam mengajar lagi dan tidak memegang kelas kelas pada tahun ajaran baru 2022-2023 setelah penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap 1 dan 2;
2. GLPG3K memohon Komisi X DPR RI mengundang pemerintah daerah terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran;
3. Honorer tendik (tenaga kependidikan) sangat penting keberadaannya. Mohon agar diperhatikan dan ada seleksi bagi yang sudah mengabdi bertahun-tahun;
4. Berharap yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus passing grade segera diberi SK (terutama prioritas 1);
5. Memohon agar guru swasta yang sudah lulus tidak dikembalikan lagi ke sekolah asal;
6. Formasi untuk guru Bahasa Inggris seleksi tahap 1 dan 2 tidak lebih dari 10 persen dari formasi yang tersedia;
7. Provinsi Jabar memilki 10397 lulus passing grade, 6425 yang akan mendapat formasi, 3972 belum mendapatkan formasi pada mapel PKWU, Bahasa Inggris, PAI, PPKn, PJOK, dan SLB;
8. Provinsi Lampung terdiri dari 15 kabupaten, baru 2 kabupaten yang diberi JK guru yang lulus tahap 1 dan 2 di tahun 2021;
9. Lulusan PGSD tidak bisa memilih formasi berdasarkan mata kuliah, tetapi mendapatkan formasi secara otomati sebagai guru kelas sebanyak 383 guru di sekolah swasta. Adapun jumlah seluruh guru swasta 482 karung di Kota Palembang.
10. Nasib guru yang sudah terlanjur di-PHK, pada saat ini belum mendapat SK Pengangkatan
11. GLPG3K menyerahkan tabulasi berbagai persoalan tes seleksi guru ASN PPPK tahun 2021;
12. GLPG3K meminta agar 2593 guru lulusan passing grade di Kabupaten Bekasi mendapat SK pengangkatan ASN PPPK pada tahun 2022. Begitupun dengan daerah lain. (hal/sf/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: