Terkait Sidang \'Ketok Palu\', Keterangan Palsu, Penjara Menunggu

Terkait Sidang \'Ketok Palu\', Keterangan Palsu, Penjara Menunggu

Terkait kasus uang ketok palu  RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, Bahder berharap para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui, dialami, didengar dan dirasakan.

‘‘Inikan untuk provinsi Jambi, lagian masyarakat juga bisa menilai,’‘ ungkapnya.

Bahder menyebut, dari proses persidangan yang ada, terkait kesaksian yang diberikan beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi, ia menilai akan ada beberapa saksi yang akan dikenakan pasal pemberian keterangan palsu.

‘‘Tinggal menunggu hakim dan JPU yang menilai,’‘ pungkasnya.

Tak jaug berbeda, Pengamat Hukum lainnya Prof Sukamto Satoto mengatakan, pemberian  kesaksian palsu dalam persidangan merupakan kejahatan yang bisa dipidanakan. Menurutnya itu merupakan tindakan melanggar hukum karena mengahambat  persidangan.

‘‘Yang menentukan itu hakim dan JPU, setelah mendebat kesaksian yang disampaikan dalam persidangan,’‘ katanya.

Kepada anggota DPRD yang diminta memberikan kesaksian, pada sidang kasus RAPBBD Provinsi Jambi  tahun 2018, Sukamto mengharapkan mereka memberikan kesaksian yang sebenarnya.

Dalam memberikan kesaksianpun, sambung Sukamto, anggota DPRD dilarang berpendapat atau menyampaikan asumsi mereka. Yang oleh berasumsi, atau menyampaikan pendapat adalah saksi ahli.

‘‘Saksi ahli yang boleh berpendapat, 

karena dia memberikan pandangan terkait fakta yang ada,’‘ ungkapnya.

Kenapa Anggota DPRD harus jujur? Menurut Sukamto, kasus suap RAPBD, itu terjadi akibat adanya permintaan dan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Anggota DPRD Provinsi Jambi seharusnya memberikan kesaksian yang sebenarnya.

‘‘Bisa saja mereka yang mengalami, mendengarkan, atau mengetahui,’‘ tegasnya.

‘‘Jangan menyampaikan apa yang tidak diketahui, apalagi mengarang cerita,’‘ katanya.

(nur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: