>

Tontawi Jauhari-A. Harris Persoalkan Dugaan Ketidaknetralan Camat dan Kades di Pilbup Sarolangun

Tontawi Jauhari-A. Harris Persoalkan Dugaan Ketidaknetralan Camat dan Kades di Pilbup Sarolangun

Rizal Fahlevi selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 dihadapan Majelis Hakim Panel 2-Humas-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Nomor Urut 3 Tontawi Jauhari dan A. Harris. Ab (Paslon 3) mendalilkan adanya dugaan ketidaknetralan Camat dan Kepala Desa.

Karena, akibat dugaan ketidaknetralan aparat ini dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun 2024 (Pilbup Sarolangun) akhirnya mempengaruhi tingkat perolehan suara.

Dugaan ketidaknetralan tersebut dinilai menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Nomor Urut 5 Hurmin dan Gerry Trisatwika (Pihak Terkait).

Hal itu disampaikan oleh Pemohon melalui kuasa hukumnya, Riza Fahlevi saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Sarolangun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Perkara Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (14/1/2025).

“Kepala Desa menawarkan kepada warganya untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 5 agar mendapatkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH),” ucap Reza membacakan permohonan dikutip dari website MK.

Reza menjelaskan bahwa pengerahan Kepala Desa terhadap warganya untuk memilih Pihak Terkait dilakukan dengan cara-cara yang intimidatif. Hal ini dibuktikan dengan tindakan salah satu kepala desa, yaitu Kepala Desa Seko Besar mencoret warga yang tidak memilih Paslon 5 dari daftar penerima BLT dan PKH.

Kemudian, berkenaan dengan ketidaknetralan camat dalam Pilbup Sarolangun, Pemohon menduga dari tindakan camat di enam kecamatan pada Kabupaten Sarolangun yang mendukung Pihak Terkait.

Keenam camat tersebut, di antaranya adalah Camat Pauh, Camat Sarolangun, Camat Bathin VIII, Camat Mandiangin Timur, Camat Madiangin, dan Camat Air Hitam.

Reza mendalilkan ketidaknetralan camat dan kepala desa tersebut merupakan bentuk pelanggaran atau praktik kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Dikatakan bahwa ketidaknetralan tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang bersifat terstruktur dan sistematis karena pelanggaran tersebut terjadi atas garis komando dari atas ke bawah.

Ketidaknetralan tersebut dinilai bentuk pelanggaran yang masif karena pelanggaran tersebut terjadi di enam kecamatan atau lebih dari separuh desa, sehingga sifatnya sudah masif sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun (KPU Sarolangun) tentang Penetapan Hasil Pilbup Sarolangun 2024 dan memerintahkan kepada KPU Sarolangun untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon 05 dari Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: