Terkait Sidang \'Ketok Palu\', Keterangan Palsu, Penjara Menunggu

Terkait Sidang \'Ketok Palu\', Keterangan Palsu, Penjara Menunggu

SIDANG kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi 2018 masih terus bergulir di PN Tipikor Jambi. Saat ini, persidangan masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

 

\"Saksi ahli yang boleh berpendapat, karena dia memberikan pandangan terkait fakta yang ada\",Prof Sukamto Satoto

\"Itu (Kesaksian palsu, red) paling tidak hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara\",Prof Bahder Johan

 

Ada yang menarik dari keterangan saksi-saksi. Ada yang secara jujur mengakui menerima uang ketok palu itu dan bahkan sudah mengembalikan. Namun ada juga yang membantah tidak menerima sama sekali, padahal saksi memberi keterangan di persidangan di bawah sumpah.

Pengamat Hukum Pidana Provinsi Jambi, Prof Bahder Johan Nasution, mengatakan,  konsep saksi adalah orang yang dianggap mengetahui, mendengar, merasakan dan berada pada lingkup kejadian.

‘’Ketika sudah dipanggil di persidangan itu baru dikatakan saksi,’‘ ujar guru besar Uiversitas Jambi (Unja) ini.

Dikatakannya, sebelum menyampaikan kesaksianya, saksi akan disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Ini sebagai salah satu langkah agar saksi memberikan keterangan yang sebenarnya.

Memberikan keterangan palsu, atau kesaksian yang tidak benar merupakan pelanggaran hukum. Dan bagi pemberi kesaksian palsu, hakim atau JPU bisa melakukan penahanan atas penilaiannya setelah saksi memberikan keterangan.

Memberikan keterangan atau kesaksian palsu bisa dijerat dengan pasal 242 KUHP Ayat 1. Tentang memberikan kesaksian palsu di persidangan.

‘‘Itu (Kesaksian palsu) paling tidak hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara. Kenapa,  karena dianggap memperlambat proses persidangan,’‘ katanya.

Dijelaskanya, menjadi saksi itu tidak mudah. Dari posisi aman bisa menjadi tersangka hingga terpidana. Oleh karena itu, menurutnya, sampaikan kesaksian sesuai dengan fakta yang ada.

‘‘Jangan mengarang, berpendapat atau menyampaikan asumsi sendiri,’‘ ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: