Mengurai Inclusion Error dalam Kebijakan Subsidi Energi
Dr.M.Lucky Akbar, S.Sos, M.Si--
Besarnya anggaran tersebut menunjukkan bahwa subsidi energi bukan sekadar instrumen ekonomi, melainkan juga instrumen perlindungan sosial. Pemerintah mencatat bahwa pada 2024, subsidi energi dinikmati oleh lebih dari 157 juta kendaraan pengguna Pertalite, sekitar 4 juta kendaraan pengguna Solar bersubsidi, sekitar 40,3 juta pelanggan LPG 3 kilogram, serta lebih dari 41 juta pelanggan listrik bersubsidi.
Namun, besarnya cakupan tersebut juga membuka peluang terjadinya salah sasaran. Berbagai kajian, termasuk yang dilakukan oleh World Bank, menunjukkan bahwa subsidi energi berbasis komoditas cenderung lebih banyak dinikmati oleh rumah tangga berpendapatan menengah dan tinggi karena kelompok tersebut memiliki tingkat konsumsi energi yang lebih besar dibandingkan rumah tangga miskin. Dengan kata lain, semakin banyak kendaraan, semakin besar konsumsi listrik, dan semakin tinggi penggunaan energi, maka semakin besar pula manfaat subsidi yang diterima. Kondisi ini membuat subsidi energi memiliki karakter yang relatif regresif apabila tidak disertai mekanisme penargetan yang akurat.
BACA JUGA:Chery Q Padukan Fitur Canggih dan Kepraktisan Kompak untuk Menunjang Mobilitas Perkotaan
Temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperlihatkan bahwa tantangan tersebut masih nyata. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025, BPK menemukan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat penyaluran sekitar 1,107 miliar tabung LPG 3-kilogram kepada masyarakat yang berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan nilai subsidi mencapai sekitar Rp33,84 triliun. BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena pemerintah bersama badan usaha penugasan belum memiliki kriteria pengguna yang cukup memadai sehingga pengendalian penyaluran LPG bersubsidi belum optimal.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan subsidi dan kompensasi tahun anggaran 2023 juga menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam tata kelola subsidi pada sejumlah BUMN dengan nilai koreksi mencapai sekitar Rp1,8 triliun, termasuk ketidaksesuaian dalam pengelolaan subsidi sebesar Rp461,63 miliar. Walaupun tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan inclusion error, temuan tersebut memperlihatkan bahwa tata kelola subsidi masih memerlukan penguatan dari aspek pengawasan, akuntabilitas, dan efisiensi.
Membangun Akurasi
Menyadari besarnya tantangan tersebut, pemerintah sebenarnya telah memulai transformasi besar dalam tata kelola subsidi energi. Reformasi yang ditempuh tidak lagi hanya berorientasi pada besaran subsidi, tetapi mulai bergeser menuju peningkatan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Salah satu langkah yang paling terlihat adalah implementasi Program Subsidi Tepat oleh Pertamina. Melalui pemanfaatan QR Code, pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kendaraan bermotor, serta digitalisasi transaksi melalui aplikasi MyPertamina, pemerintah berupaya memastikan bahwa BBM bersubsidi semakin terarah kepada kelompok yang berhak. Sistem digital ini sekaligus memberikan basis data yang lebih kuat untuk memantau pola konsumsi dan mengidentifikasi potensi penyimpangan.
Transformasi serupa juga dilakukan pada penyaluran LPG tabung 3 kilogram. Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pertamina mulai menerapkan pendataan konsumen berbasis NIK di seluruh pangkalan resmi. Setiap pembelian dicatat secara digital sehingga pemerintah memiliki informasi mengenai identitas pengguna, lokasi pembelian, hingga volume konsumsi. Pendekatan ini merupakan fondasi penting menuju subsidi yang berbasis penerima manfaat (people-based subsidy), bukan lagi semata-mata berbasis komoditas.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah juga memperkuat integrasi data sosial melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diharapkan menjadi referensi utama berbagai program bantuan pemerintah, termasuk subsidi energi. Kehadiran DTSEN merupakan langkah maju dibandingkan pendekatan sebelumnya yang masih menggunakan basis data sektoral yang berbeda-beda. Dengan data yang semakin terintegrasi, peluang terjadinya inclusion error maupun exclusion error diharapkan dapat ditekan secara bertahap.
Meski demikian, reformasi ini masih menghadapi tantangan yang tidak sederhana. Dinamika kondisi ekonomi masyarakat menyebabkan status kesejahteraan rumah tangga dapat berubah dalam waktu relatif singkat. Rumah tangga yang sebelumnya layak menerima subsidi dapat mengalami peningkatan pendapatan, sementara rumah tangga lain justru jatuh miskin akibat kehilangan pekerjaan atau bencana. Selanjutnya secara akumulatif, apabila inlusion error tersebut dapat dihilangkan, menurut DEN negara sendiri dapat menghemat sekitar Rp170–200 triliun.
Perbaikan Data
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi subsidi tidak hanya ditentukan oleh keberanian mengubah kebijakan, tetapi terutama olehperbaikan kualitas data dan kemampuan pemerintah membangun sistem yang presisi serta terintegrasi secara formal.
India menjadi salah satu contoh yang paling banyak dikaji. Melalui integrasi identitas nasional Aadhaar, rekening bank, dan nomor telepon seluler dalam skema JAM Trinity (Jan Dhan–Aadhaar–Mobile), pemerintah menyalurkan subsidi LPG secara langsung kepada penerima yang memenuhi syarat. Pendekatan ini berhasil mengurangi penerima ganda, mempersempit ruang penyalahgunaan, sekaligus meningkatkan efisiensi belanja pemerintah.
Brasil menempuh pendekatan berbeda melalui Cadastro Único, yaitu basis data sosial nasional yang digunakan oleh hampir seluruh program perlindungan sosial. Data tersebut diperbarui secara berkala dan menjadi satu-satunya rujukan dalam menentukan kelayakan penerima manfaat. Sementara itu, Meksiko memperkuat evaluasi kebijakan dengan melibatkan lembaga independen untuk memastikan bahwa setiap program subsidi benar-benar mencapai kelompok sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




