JAMBI EKSPRES EPAPER

Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV September 2026 Tembus Rp3.627,97 per Kg, Berikut Rincian Lengkapnya

Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV September 2026 Tembus Rp3.627,97 per Kg, Berikut Rincian Lengkapnya

ilustrasi panen kelapa sawit--

PONTIANAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kalimantan Barat Periode IV September 2026 ditetapkan mencapai harga tertinggi Rp 3.627,97 per kilogram.

Harga tersebut untuk kelompok umur tanaman 10–20 tahun.

Penetapan harga TBS untuk periode pembayaran 23 hingga 30 September 2026 ini disepakati oleh Tim Penetapan Indeks K dan Harga TBS Prov. Kalbar yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Pekebun pada Rabu, 30 September 2026.   

BACA JUGA:Harga TBS Mitra Plasma Rp3.586, Harga Petani Swadaya Rp3.015, Selisih Rp571, Periode 21-27 September 2026

Penetapan harga tersebut dihitung berdasarkan Indeks K Periode September 2026 sebesar 91,97% serta realisasi penjualan CPO sebesar Rp 15.216,28 per kg dan Palm Kernel (PK) sebesar Rp 13.354,00 per kg pada periode 16–22 September 2026.

Perhitungan ini juga mempertimbangkan pergerakan harga referensi tender KPBN FOB Belawan/Dumai sepanjang pertengahan September 2026. 

 Rincian harga TBS Kalbar Periode IV September 2026 untuk umur tanaman lainnya meliputi Rp 2.724,40 per kg (3 tahun), Rp 2.926,98 per kg (4 tahun), Rp 3.141,67 per kg (5 tahun), Rp 3.274,87 per kg (6 tahun), Rp 3.391,97 per kg (7 tahun), Rp 3.487,05 per kg (8 tahun), dan Rp 3.552,68 per kg (9 tahun).

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Swadaya Riau Turun Jadi Rp3.866/Kg, Berikut Rincian Harga TBS 30 September-6 Oktober 2026

Sedangkan untuk tanaman usia senior ditetapkan sebesar Rp 3.584,58 per kg (21 tahun), Rp 3.552,40 per kg (22 tahun), Rp 3.507,78 per kg (23 tahun), Rp 3.410,00 per kg (24 tahun), dan Rp 3.319,20 per kg (25 tahun).   

BACA JUGA:Bang Diza Turun Bagikan 25 Ribu Masker, Udara Kota Jambi Kategori Berbahaya

Penetapan harga TBS di Provinsi Kalimantan Barat ini dilaksanakan secara rutin sebanyak 4 kali dalam sebulan sesuai amanat Pergub Nomor 86 Tahun 2022 guna memberikan kepastian dan perlindungan harga bagi pekebun kelapa sawit di wilayah tersebut.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait