JAMBI EKSPRES EPAPER

Tunjangan Guru PPPK PW Pemprov Rp500 Ribu Mulai November Berubah Skema Didapatkan Per Orang Bukan Per Jam

 Tunjangan Guru PPPK PW Pemprov Rp500 Ribu Mulai November Berubah Skema Didapatkan Per Orang Bukan Per Jam

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kabar gembira bagi tenaga pendidik di Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Pendidikan resmi merombak skema pembayaran tunjangan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang belum memiliki sertifikasi.

Mulai November tahun ini, para guru tersebut tidak lagi menerima upah yang dihitung per jam pelajaran.

BACA JUGA:Rakor Camat se-Provinsi Jambi, Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Penguatan Posbankum Desa/Kelurahan

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Sebelumnya, skema pembayaran guru PPPK paruh waktu hanya dipatok sebesar Rp 17.500 per jam.

“Mulai bulan November nanti, itu sudah ada modal semacam insentif tetap Rp500.000 per orang bagi P3K paruh waktu yang belum ada sertifikasi,” ujar Umar.

Insentif tersebut berstatus sebagai gaji pokok yang akan diterima terlepas dari ada atau tidaknya jam mengajar. Selain insentif tetap, skema baru ini juga memberikan tambahan bagi guru yang aktif mengajar. Jika seorang guru mengajar minimal dalam rentang 1 hingga 10 jam pelajaran, mereka akan menerima tambahan dana sebesar Rp490.000. Dengan demikian, total penghasilan yang bisa dibawa pulang oleh guru PPPK paruh waktu mencapai Rp990.000 per bulan. 

BACA JUGA:Kualitas Udara di Kota Jambi Berbahaya, Ini Tips Menjaga Kesehatan dari Partikel Polutan

Kebijakan peningkatan kesejahteraan ini akan langsung berlaku pada bulan November tahun ini. Untuk merealisasikan program tersebut, Pemprov Jambi telah menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp1 miliar yang dialokasikan untuk durasi dua bulan di akhir tahun. Umar menegaskan bahwa insentif tambahan ini dikhususkan bagi guru, bukan tenaga kependidikan atau staf Tata Usaha (TU). 

“Kami juga sudah ada (data), guru yang PW (paruh waktu). Kalau yang dulu terdata di kita jumlah guru PW itu 1.659 orang, tapi diantaranya ada yang tenaga kependidikan. Nah, yang kita tambah Rp 500.000 ini yang guru, bukan tenaga kependidikan,” jelasnya.

BACA JUGA:Hadapi Ancaman Bencana, Buluran Kenali Kini Punya Posko Siaga

Atas disahkannya skema baru ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi turut memberikan apresiasi kepada jajaran legislatif dan eksekutif yang telah mendukung kelancaran anggaran.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD khususnya Banggar, TAPD, dan Bapak Gubernur,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait