JAMBI EKSPRES EPAPER

DPRD dan Pemkab Merangin Resmi Sahkan APBD-P 2026 dalam Maraton Sidang Paripurna

DPRD dan Pemkab Merangin Resmi Sahkan APBD-P 2026 dalam Maraton Sidang Paripurna

DPRD dan Pemkab Merangin Resmi Sahkan APBD-P 2026 dalam Maraton Sidang Paripurna--

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID— Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Kamis (17/9).

Pengesahan Ranperda APBD-P 2026 ini dicapai setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Merangin menuntaskan maraton tiga sidang paripurna berturut-turut dalam waktu sehari.

BACA JUGA:OJK Resmi Terbitkan Dua Peraturan untuk Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Proses penetapan anggaran perubahan tersebut diawali sejak Kamis pagi melalui penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Merangin A. Khafidh dan Sekda Zulhifni. Rangkaian pembahasan berlanjut hingga siang hari untuk mendengarkan jawaban pemerintah daerah, sebelum akhirnya mencapai puncaknya pada sidang paripurna ketiga pada Kamis malam yang dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur.

BACA JUGA:Tol Palembang–Betung Target Beroperasi Kuartal I 2027, Jembatan Musi V Jadi Tumpuan

Agenda pamungkas pada Kamis malam tersebut diisi dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Merangin yang berujung pada penandatanganan nota kesepakatan bersama. Perubahan APBD 2026 ini diformulasikan secara khusus untuk merespons kondisi ekonomi daerah serta memenuhi berbagai kebutuhan riil masyarakat. Di sisa tahun anggaran 2026, alokasi APBD-P akan difokuskan pada penguatan pelayanan dasar, percepatan perbaikan infrastruktur, hingga penggerak ekonomi lokal.

Pihak eksekutif menekankan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini mencerminkan solidnya sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran legislatif dalam menyingkirkan ego sektoral demi kepentingan umum. Bupati Merangin juga memberikan instruksi langsung kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengawal penyerapan anggaran dengan berfokus pada dampak nyata bagi publik, bukan sekadar pemenuhan laporan administratif.

BACA JUGA:PTPN IV Regional IV Torehkan Sejarah, Enam Penghargaan National Tea Competition 2026 Dibawa Pulang

"Penandatanganan kesepakatan ini bukan sekadar urusan seremonial, tetapi bukti nyata bahwa ketika eksekutif dan legislatif duduk bersama, ego sektoral bisa larut demi kesejahteraan masyarakat," tegas Bupati M. Syukur.

Ia turut mengingatkan jajarannya agar berorientasi pada hasil akhir yang dirasakan langsung oleh masyarakat. "Anggaran terserap 100 persen itu prestasi administrasi. Tetapi masalah rakyat selesai 100 persen, itulah prestasi yang sesungguhnya. Kita tidak ingin hanya laporan keuangan yang berstatus WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tetapi kepuasan masyarakat kita juga harus berstatus WTP: Warga Total Puas," ujarnya.

Rangkaian sidang maraton pengesahan APBD-P 2026 tersebut diakhiri dengan harapan bersama agar regulasi baru ini membawa dampak positif bagi pembangunan daerah. "Marilah kita bersama-sama memohon ridha ke hadirat Allah SWT, semoga penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah ini membawa kebaikan dan mendapat ridha-Nya," pungkas Ketua DPRD Kabupaten Merangin M. Rifaldi sebelum resmi menutup jalannya sidang.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: