Langsung Terbitkan Surat, Menteri PANRB Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan di Pemda

Langsung Terbitkan Surat, Menteri PANRB Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan di Pemda

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat sosialisasi Surat Menteri PANRB tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah, Rabu (25/06/2025). --

Dalam penjelasannya, Mita Nezky juga menegaskan bahwa kelas jabatan menjadi komponen utama dalam penghitungan TPP yang sah di lingkungan instansi daerah. Ia menyebut bahwa meskipun perubahan yang dilakukan hanya sebatas penambahan satu kata dalam nomenklatur jabatan, tetap wajib dilakukan penetapan ulang hasil evaluasi jabatan agar nilai dan kelas jabatan dapat ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.

BACA JUGA:Lewat Dukungan BRI, Casa Grata Buktikan Camilan UMKM Bisa Mendunia

“Baru setelah kelas jabatan ditetapkan dalam perkada, pembayaran TPP dapat dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa kelas jabatan bukan sekadar syarat administratif, tetapi landasan hukum yang menentukan kesesuaian tunjangan dengan beban kerja,” ujarnya.

Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri, Jose Rizal, menekankan bahwa pemberian TPP harus bersifat transformasional, tidak sekadar menjadi insentif finansial, tetapi berdampak langsung pada kualitas kinerja ASN dan organisasi. Ia juga mengingatkan bahwa kelengkapan dan validitas data dalam aplikasi SIMONA sangat penting sebagai dasar pertanggungjawaban. Jose turut menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu bersiap menghadapi batas maksimal belanja pegawai 30 persen pada tahun 2027 dengan merencanakan anggaran TPP secara bertahap mulai tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:UIN STS Jambi Luluskan 1537 Wisudawan, Siap Memberikan Kontribusi Besar Bagi Bangsa

Dalam aspek perencanaan anggaran, Shalia Alama Joya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah,  Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan bahwa daerah harus menyiapkan pengalokasian anggaran TPP sejak penyusunan KUA-PPAS. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas perangkat daerah mutlak diperlukan untuk menjamin konsistensi antara evaluasi jabatan dan besaran TPP yang dianggarkan. “Fleksibilitas boleh, tetapi akuntabilitas adalah harga mati. Prinsip kehati-hatian dalam menyusun struktur APBD harus tetap dijaga agar tidak berbenturan dengan aturan fiskal,” ujarnya.

Menutup sesi pemaparan, Joni Setiawan, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menegaskan bahwa akurasi dalam penetapan nilai dan kelas jabatan sangat penting agar pemberian TPP tidak menjadi temuan dalam audit. Ia menyampaikan bahwa setiap pengeluaran yang bersumber dari keuangan negara harus memiliki dasar hukum dan justifikasi yang jelas. “Perbedaan antara keinginan dan kemampuan fiskal daerah harus ditengahi dengan sistem pengendalian internal yang kuat dan transparansi data,” tandasnya.

Percepatan ini diharapkan berdampak positif pada peningkatan kinerja dan efektivitas ASN di daerah. Menteri PANRB melalui surat ini mendorong efisiensi birokrasi dan optimalisasi manajemen kepegawaian pada pemerintah daerah dengan memangkas prosedur yang tidak perlu, serta tetap mempertahankan control untuk kasus tertentu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: