Usai Presiden Beri Rehabilitasi, Pengacara Ira Puspadewi Langsung Datangi KPK
Pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo. (ANTARA/Rio Feisal)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengacara dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pukul 19.39 WIB.
Soesilo datang ke Gedung KPK setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada kliennya, yakni pada Selasa (25/11) malam.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
“Akan mengecek apakah suratnya sudah datang atau belum. Kalau sudah sampai, tentu kami akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira,” ujar Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa dikutip dari Antara.
Lebih lanjut dia mengatakan bila KPK sudah menerima surat rehabilitasi, maka dirinya mengharapkan kliennya dapat segera dibebaskan.
“Kalau KPK sudah menerima, tentunya kan harus segera dikeluarkan,” katanya.
BACA JUGA:Cerita Eko Suprayitno, Tempati Rumah Sejak 1967, Tiba-tiba Dinyatakan Masuk Zona Merah Pertamina
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019–2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
BACA JUGA:Terkait Konflik Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi Bakal Segera Bentuk Pansus
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.
Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
BACA JUGA:Generasi Muda Kibarkan Patriotisme Lewat Musik di Lomba Band Lagu Perjuangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



