Langsung Terbitkan Surat, Menteri PANRB Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan di Pemda

Langsung Terbitkan Surat, Menteri PANRB Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan di Pemda

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat sosialisasi Surat Menteri PANRB tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah, Rabu (25/06/2025). --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil Langkah cepat untuk optimalisasi dan mempercepat proses persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di lingkungan instansi daerah.

Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor B/825/M.SM.02.00/2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah.

BACA JUGA:RESMI! Harga BBM Seluruh Indonesia Turun Lagi, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Sabtu 28 Juni 2025

Penjelasan surat tersebut disosialisasikan kepada seluruh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Rabu (25/06/2025).

BACA JUGA:Libur Tahun Baru Islam, 10.047 Kendaraan Masuk ke Medan

“Surat ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat dan menyederhanakan proses persetujuan hasil evaluasi jabatan di instansi daerah. Hal ini dicapai dengan memungkinkan instansi daerah untuk langsung menggunakan hasil evaluasi jabatan yang sudah ada dalam lampiran surat, selama sesuai ketentuan yang berlaku” jelas Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Aba menjelaskan, surat ini menjadi acuan bagi instansi daerah dalam penyusunan evaluasi jabatan di instansi masing-masing. Kementerian PANRB menegaskan bahwa persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan untuk lingkungan provinsi serta kabupaten dan kota dapat langsung digunakan.

BACA JUGA:Parah! Pemenang Proyek Pembangunan Jalan di Sumut Diatur Sejak Awal, Begini Kronologisnya

Syaratnya, jenis jabatan dan eselonisasi harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peta jabatan dan memenuhi ketentuan yang tertuang pada Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025.

Sementara untuk kasus kelembagaan yang tidak tercantum dalam lampiran, instansi daerah tetap diwajibkan untuk mengajukan usulan secara langsung kepada Menteri PANRB

. “Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian PANRB dalam menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi kepegawaian, khususnya terkait dengan evaluasi jabatan,” tegas Aba.

BACA JUGA:Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H, Pertamina Tambah 138 Ribu Tabung LPG di Sumsel

Ketua Kelompok Kerja Evaluasi Jabatan Kementerian PANRB, Mita Nezky, menambahkan bahwa Surat Menteri PANRB ini diterbitkan sebagai respons terhadap dinamika struktur organisasi di pemerintah daerah yang berubah sangat cepat. Ia menegaskan bahwa percepatan administratif ini tetap berada dalam kerangka kendali regulatif.

“Percepatan ini bukan berarti tanpa kendali—semua tetap harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat menteri, termasuk prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penggunaannya,” tegas Mita.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: