DISWAY BARU

Saat OTT di Riau, KPK Menduga Gubernur Riau Sempat Curiga, hingga Sembunyi di Kafe

Saat OTT di Riau, KPK Menduga Gubernur Riau Sempat Curiga, hingga Sembunyi di Kafe

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA/bar--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sempat curiga, sehingga yang bersangkutan bersembunyi di kafe saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di Riau.

BACA JUGA:Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, KPK Sebut Abdul Wahid Minta Jatah Preman

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan tersebut muncul setelah lembaga antirasuah menangkap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau yang membawa sejumlah uang yang diduga akan diserahkan kepada Abdul Wahid.

BACA JUGA:OTT Gubernur Riau, KPK Sita 9.000 Pound Sterling dan 3.000 Dolar AS

“Kami menduga bahwa memang sudah janjian. Kemudian janjian jam segini kok enggak datang, enggak ada. Kemungkinan dia sudah mulai curiga hingga akhirnya tim datang ke lokasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

BACA JUGA:Peras Anak Buah, KPK Duga Gubernur Riau Dapat Rp2,25 Miliar

Sementara itu, Asep mengatakan kafe yang didatangi tim KPK tersebut berada tidak jauh dengan rumah Abdul Wahid.

Ia menjelaskan kafe yang diduga menjadi tempat persembunyian Abdul Wahid berada dalam jajaran bangunan yang sama dengan rumahnya.

BACA JUGA:Persoalan PKL di Pasar Talang Banjar Tak Kunjung Tuntas, Pengawasan dan Tata Kelola Lemah

“Jadi, kafe itu bukan kafe yang jauh, bukan. Kafe itu ada di jajaran itunya (rumahnya, red,),” katanya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: