Peras Anak Buah, KPK Duga Gubernur Riau Dapat Rp2,25 Miliar
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memperhatikan kedua petugas yang memegang sejumlah uang yang disita terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (ANTARA/Rio Feisal)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) menerima uang Rp2,25 miliar hasil pemerasan kepada enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.
BACA JUGA:Persoalan PKL di Pasar Talang Banjar Tak Kunjung Tuntas, Pengawasan dan Tata Kelola Lemah
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh AW sebagai biaya ‘jatah preman’ atas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan Rp106 miliar.
BACA JUGA:Pasar Talang Banjar Bakal Dirombak Total
"Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee untuk jatah saudara AW," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11) dikutip dari Antara.
Tanak menjelaskan bahwa awalnya terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau yang menyepakati pemberian fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.
BACA JUGA:Bupati Merangin M. Syukur Hadiri Pisah Sambut Kajati Jambi
Kemudian terjadi pertemuan berikutnya yang menyepakati besaran biaya untuk AW menjadi sebesar 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, atau mencapai Rp7 miliar.
Uang Rp7 miliar itu kemudian telah disetor sebanyak tiga kali selama 2025, yakni pada Juni, Agustus, dan November.
Pada Juni 2025, terkumpul uang sebanyak Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, AW menerima sekitar Rp1 miliar.
BACA JUGA: Abdul Wahid Tersangka, Kemendagri Tunjuk Wagub Riau Gantikan Gubernur
Pada Agustus 2025, Tanak tidak menjelaskan lebih detail mengenai uang yang diterima oleh gubernur Riau itu, meskipun terkumpul uang sebanyak Rp1,2 miliar.
Namun, pada November 2025, AW disebut menerima Rp450 juta melalui perantara orang lain, dan Rp800 juta secara langsung oleh dirinya sendiri. Adapun uang yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.
"Dengan demikian, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



