DISWAY BARU

OTT Gubernur Riau, KPK Sita 9.000 Pound Sterling dan 3.000 Dolar AS

OTT Gubernur Riau, KPK Sita 9.000 Pound Sterling dan 3.000 Dolar AS

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) memperhatikan kedua petugas yang memegang sejumlah uang yang disita terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (ANTARA/Rio Feisal)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat saat menggeledah rumah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) di Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan orang kepercayaan Gubernur Riau Tata Maulana (TM), atau sebelum pengumuman tersangka pasca-OTT tersebut.

BACA JUGA:Peras Anak Buah, KPK Duga Gubernur Riau Dapat Rp2,25 Miliar

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11) dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Persoalan PKL di Pasar Talang Banjar Tak Kunjung Tuntas, Pengawasan dan Tata Kelola Lemah

Sementara itu, Tanak mengatakan bahwa tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap rumah Abdul Wahid usai menggeledahnya sebelum pengumuman tersangka pada Rabu (5/11) petang.

BACA JUGA:Pasar Talang Banjar Bakal Dirombak Total

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

BACA JUGA:Gubernur Riau dan Dua Tersangka Lain Ditahan KPK Sampai 23 November 2025

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: