DISWAY BARU

Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, KPK Sebut Abdul Wahid Minta Jatah Preman

Sejak Awal Jabat Gubernur Riau, KPK Sebut Abdul Wahid Minta Jatah Preman

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) digiring petugas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan  Abdul Wahid (AW) sudah meminta "jatah preman' kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal menjabat gubernur Riau.

"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11) dikutip dari Antara.

BACA JUGA:OTT Gubernur Riau, KPK Sita 9.000 Pound Sterling dan 3.000 Dolar AS

Asep mengatakan saat awal menjabat gubernur Riau, Abdul pernah mengumpulkan seluruh SKPD untuk memberitahukan bahwa ‘matahari’ hanya satu, dan semua pihak harus tegak lurus kepada dirinya.

Asep juga mengatakan Abdul pernah berbicara kepada seluruh SKPD di Riau dan mengingatkan bahwa kepala dinas adalah  perpanjangan tangan gubernur sehingga apa pun yang disampaikan kepala dinas adalah perintah dari gubernur.

BACA JUGA:Peras Anak Buah, KPK Duga Gubernur Riau Dapat Rp2,25 Miliar

"Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut maka akan dievaluasi," kata Asep.

Asep melanjutkan, pernyataan Abdul itu diartikan oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau bahwa mereka akan diganti atau dimutasi bila tidak memberikan jatah preman kepada sang gubernur.

BACA JUGA:Persoalan PKL di Pasar Talang Banjar Tak Kunjung Tuntas, Pengawasan dan Tata Kelola Lemah

Pada 3 November 2025 KPK mengungkapkan  penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut, tapi belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

BACA JUGA:Bupati Merangin M. Syukur Hadiri Pisah Sambut Kajati Jambi

Pada 5 November 2025, KPK menetapkan AW, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kaitan  pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: