DISWAY BARU

Stok Beras di Muaro Jambi Capai 43 Ton, Aman Hingga Maret 2026

Stok Beras di Muaro Jambi Capai 43 Ton, Aman Hingga Maret 2026

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi, Ardanus.--

MUARO JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memastikan stok beras cadangan dalam kondisi aman hingga Maret 2026 mendatang.

Saat ini, total cadangan beras yang tersimpan di gudang Bulog mencapai 43 ton, siap digunakan untuk kebutuhan masyarakat dalam berbagai situasi.

BACA JUGA:Update Klasemen Liga Spanyol, Posisi Madrid Mulai Digoyang Barcelona

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi, Ardanus mengatakan, bahwa stok beras tersebut merupakan bagian dari Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang disimpan di gudang Bulog Jambi.

BACA JUGA:Hari Pahlawan, Berikut Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo di SPBU

Cadangan ini, kata dia, dipastikan cukup untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, mulai dari kondisi darurat, gagal panen, hingga stabilisasi harga di pasaran.

“Alhamdulillah, posisi stok beras kita saat ini masih aman. Dengan 43 ton yang tersedia di Bulog, kebutuhan hingga Maret tahun depan dapat dipenuhi dengan baik,” katanya.

BACA JUGA:Bupati M. Syukur Ajak Generasi Muda Bayar Jasa Pahlawan dengan Membangun Negeri

Ardanus menyampaikan, bahwa sebelumnya, penyaluran cadangan beras Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi hanya dilakukan dalam situasi tertentu, seperti bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lainnya.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 10 Tokoh, Ada Gus Dur dan Soeharto, Ini Daftarnya

Namun kini, melalui Peraturan Daerah (Perda) terbaru tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, ruang lingkup penyalurannya diperluas.

Dengan perda baru ini, katanya, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menyalurkan beras tidak hanya untuk korban bencana, tetapi juga untuk masyarakat yang mengalami kerawanan pangan sementara, kenaikan harga bahan pokok, atau masalah sosial ekonomi tertentu.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 10 Tokoh, Ada Gus Dur dan Soeharto, Ini Daftarnya

“Perda ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah Daerah untuk lebih cepat dan tepat menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan,” sampainya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: