Kuasa Hukum Wendy Haryanto Tetap Berpegang pada Eksepsi di Kasus Korupsi PT PAL

Kuasa Hukum Wendy Haryanto Tetap Berpegang pada Eksepsi di Kasus Korupsi PT PAL

Kuasa Hukum Wendy Haryanto Tetap Berpegang pada Eksepsi di Kasus Korupsi PT PAL--

Sebagai bukti, dalam, sidang kemarin, kuasa hukum Wendy Haryanto dari Law Firm NR & Partners, melampirkan sejumlah surat.

 

Pertama, salinan fotokopi akta pengikatan jual beli bahwa terdakwa Wendy Haryanto selaku pihak pertama hendak menjual sahamnya sebanyak 90 persen di PT PAL dan tiga bidang tanah kepada Bengawan Kamto selaku pihak kedua, dan 10 persen saham PT PAL adalah milik Arief Rochman, selaku pihak ketiga.

 

Salinan fotocopy Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB), yang menerangkan Wendy Haryanto telah menjual 900 saham kepada Bengawan Kamto sebesar 600 saham dan Ellyna 300 saham.

 

Setelah diadakannya RUPS LB telah meminta persetujuan para pemegang saham untuk merubah susunan Direksi dan Komisaris perseroan. 

 

Sejak RUPS LB, Wendy Haryanto bukan lagi direktur pada PT PAL dan telah digantikan Victor Gunawan selaku direktur utama, Bengawan Kamto selaku komisaris utama dan Arief Rochman selaku komisaris.

 

Kemudian ada juga salinan fotokopi akta kual beli saham dengan akta nomor 11. Ini menerangkan Wendy telah menjual 600 dari 900 saham miliknya kepada Bengawan Kamto. 

 

Sejak tanggal penandatanganan akta jual beli, Wendy tidak lagi memiliki tanggung jawab atas PT PA dan segala keuntungan dan hasil-hasil serta segala kerugian berkenaan jual beli saham dimaksud menjadi hak dan tanggung jawab Bengawan Kamto sebagai pihak kedua. 

 

Selain itu, masih ada beberapa bukti yang disampaikan Wendy Haryanto melalui kuasa hukumnya Law Firm NR & Partners kepada Majelis Hakim Tipikor Jambi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: