DISWAY BARU

Kuasa Hukum Wendy Sebut Dakwaan Kabur, Kerugian Negara Tidak Diurai Lengkap

Kuasa Hukum Wendy Sebut Dakwaan Kabur, Kerugian Negara Tidak Diurai Lengkap

Ilustrasi kasus korupsi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.IDKuasa hukum Wendy Haryanto menyatakan surat dakwaan terhadap kliennya kabur alias obscuur libel. 

Jaksa Penuntut Umum, kata Nurdin Sipayung selaku tim kuasa hukum, tidak cermat dan tidak lengkap menguraikan kerugian negara.

“Kerugian negara tidak berdasarkan pada perhitungan konkret dan nyata, karena tidak memperhitungkan besarnya sisa agunan berupa aktiva tetap dan agunan lain yang belum dilakukan eksekusi pelelangan, yang memiliki nilai untuk mengurangi jumlah kredit, serta masih dalam proses restrukturisasi yang dilakukan oleh pengurus dalam rangka proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) PT Prosympac Argo Lestari yang saat ini masih dalam tahap pembayaran (grace period) kepada kreditor separatis (BNI) sampai pada 2027,” terang Nurdin.

BACA JUGA:Perkara Terjadi di SKM BNI Palembang, Kuasa Hukum Wendy: Perkara Harusnya Diproses di PN Palembang

Nurdin juga mengatakan bahwa JPU tidak secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PAL. Sebab, lanjut dia, dalam proses penyelesaian PKPU, apabila debitor lalai atau tidak menjalankan perdamaian, maka sanksi akibat hukum yang diberikan terhadap debitor tersebut bukanlah saksi pidana, melainkan sanksi pailit terhadap debitor.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Wendy: Klien Kami Tak Terkait Perkara Korupsi Kredit Investasi dan Modal Kerja di PT PAL

"Dengan demikian, uraian mengenai kerugian negara sebagaimana dinyatakan oleh jaksa dalam surat dakwaan adalah tidak cermat dan tidak lengkap, karena kerugian negara yang menjadi dasar surat dakwaan belum nyata dan pasti, serta tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Nurdin.

Selain itu juga, tim kuasa hukum memaparkan bahwa surat dakwaan tidak lengkap, karena kerugian negara yang menjadi dasar surat dakwaan JPU tidak didasari pernyataan (declare) bahwa telah terjadi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mutlak untuk menyatakan telah terjadi kerugian negara. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: