Kuasa Hukum Wendy Haryanto Tetap Berpegang pada Eksepsi di Kasus Korupsi PT PAL
Kuasa Hukum Wendy Haryanto Tetap Berpegang pada Eksepsi di Kasus Korupsi PT PAL--
Setelah itu, PT PAL dijual kepada pihak lain, termasuk saham, lahan, dan aset perusahaan.
“Sejak akta jual beli ditandatangani, tanggung jawab klien kami sudah berakhir. Utang-utang perusahaan menjadi tanggung jawab pengurus baru,” jelas Nurdin Sipayung, anggota tim kuasa hukum.
Ia menambahkan, pengajuan kredit investasi dan modal kerja ke BNI dilakukan oleh pengurus baru, bukan lagi Wendy. Bahkan, kata dia, pihak BNI mensyaratkan agar pengajuan dilakukan oleh pengurus yang sah setelah RUPS.
Dakwaan Dinilai Error in Persona
Menurut kuasa hukum, surat dakwaan jaksa penuntut umum error in persona. jaksa tidak secara cermat, jelas dan lengkap menguraikan proses terjadinya jual-beli atau peralihan hak atas saham PT PAL.
Hal Itu karena tanggung jawab terdakwa terhadap PT Prosympac Agro Lestari telah putus sejak beralihnya kepemilikan saham tersebut.
"Terdakwa bukan lagi sebagai Organ Pengurus (Direktur) pada PT Prosympac Agro Lestari yang dapat diminta pertanggungjawaban pidana saat terjadinya penggantian kepengurusan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor: 10 tanggal 12 Nopember 2018. Dan juga bukan lagi sebagai pemilik saat terjadinya penandatanganan proses jual beli antara terdakwa dengan Bengawan Kamto dan Ellyna. Maka, sejak saat itu juga telah putus semua hubungan hukum antara PT Prosympac Agro Lestari dengan terdakwa," ujar Sevent Roni Sianturi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


