OTT KPK, Bupati Bekasi dan Sang Ayah Tersangka
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur bersama Jubir KPK Budi Prasetyo saat menunjukkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Bekasi, Jawa Barat, ANTARA/Rio Feisal)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK) sebagai dua dari tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Update Perolehan Medali SEA Games 2025, Raih 11 Emas, Indonesia Kokoh Diurutan Kedua
Asep mengatakan Ade Kuswara bersama ayahnya, serta SRJ terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, yakni sejak 20 Desember 2025-8 Januari 2026,” katanya.
BACA JUGA:Pastikan Nataru Aman, Pemkab dan Polres Merangin Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin 2025
Lebih lanjut dia menjelaskan Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.
“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.
BACA JUGA:Telkomsel Lanjutkan Akselerasi UKM Sumsel dengan Teknologi AI lewat Program DCE ke-5
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ merupakan pihak swasta bernama Sarjani.
BACA JUGA:Antrean BBM Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Semakin Menggila
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jabar, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara insentif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


