Target Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Over Target
Target Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Over Target-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Hari ini merupakan batas waktu program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kepala BPK-PD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos mengatakan batas waktu terakhir pemutihan PKB pukul 16.00 WIB. Dari batas waktu terakhir target penerimaan dari pemutihan PKB ternyata over target.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Sabak Operasi Gabungan
"Hari ini dan pukul 16.00 WIB batas waktu pemutihan PKB resmi berakhir," kata Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, S.Sos, Senin (22/12).
BACA JUGA:Zulhas Kabulkan Permintaan Bupati H M Syukur
Setelah batas waktu pemutihan PKB berakhir, maka kendaraan yang tadinya dibebaskan denda PKB, maka denda tersebut kembali dikenakan pemilik kendaraan bermotor.
"Jadi normal lagi denda tunggakan pembayaran PKB," jelasnya.
Mengenai target dari program pemutihan PKB kali ini adalah sebesar Rp. 60.000.000.000, dan terealisasi sebesar Rp.64.179.144.000. Dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Provinsi Jambi, yang menikmati program pemutihan PKB.
"Nantinya pajak kendaraan yang bapak dan ibu bayarkan adalah untuk pembangunan di Provinsi Jambi," terangnya.
Seperti diketahui, pemutihan pajak kendaran bermotor ini telah berjalan sejak 22 Agustus lalu, dan kepada setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak, jadi jika kedepan ada program yang sama, kendaraan yang telah mengikuti pemutihan tahun ini tidak bisa lagi mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program pemutihan.
"Kendaraan yang menunggak pajak kendaraan lebih dari dua tahun, cukup hanya membayar pajak dua tahun saja. Misal menunggak pajaknya 5 tahun, maka cukup bayar pajak kendaraan dua tahun saja," urainya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini Pemprov Jambi juga memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo, untuk roda 2 diskon 5 persen dan kendaraan roda empat diskon 2,5 persen, pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II.
“Dan pembebasan denda SWDKLLJ, kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini, agar kendaraan yang dimiliki pajaknya tetap hidup," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


