Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dua Mantan Perwira Sudah Ditahan
Polisi menunjukkan foto dua mantan perwira Polri berinisial Kompol Y dan Ipda HC untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Senin (7/7/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)--
Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.
Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



