DISWAY BARU

Tuntut Cabut Status Zona Merah, Ribuan Warga Bakal Kepung Pertamina dan DPRD Jambi

Tuntut Cabut Status Zona Merah, Ribuan Warga Bakal Kepung Pertamina dan DPRD Jambi

Perwakilan warga yang masuk dalam zona merah Pertamina berkeliling ke kawasan terdampak mengunakan kendaraan bak terbuka untuk menyampaikan seruan aksi yang akan digelar hari ini (10/12). FOTO: HAFIZ/JE--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.IDRibuan warga bakal mengepung kantor Pertamina EP Jambi dan DPRD Kota Jambi, Rabu pagi (10/12/2025). 

Warga mendesak untuk di cabut status zona merah terhadap lahan dan rumah ribuan warga yang tersebut di 7 kelurahan dalam Kota Jambi. 

Penetapan zona merah Pertamina membuat ribuan sertifikat tak lagi bernilai di mata perbankan. Warga yang hendak mengagunkan sertifikat ditolak. Mereka yang ingin menjual rumahnya tak dapat memproses administrasi. Urusan turun waris, hingga peningkatan hak. 

BACA JUGA:Rahasia Kulit Cerah, Sehat, dan Anti Kusam yang Selama Ini Kamu Cari

Suasana konsolidasi warga begitu terasa terutama di kawasan Suka Karya, Paal Lima, dan Kenali Asam. Di beberapa RT, warga duduk menyatukan langkah. 

Suhatman, advokat pendamping warga yang beberapa bulan terakhir intens berada di tengah masyarakat, mengaku terharu melihat antusiasme warga.

BACA JUGA:Bungo Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 3,9, Ini Penjelasan BMKG

“Jumlah RT yang bergabung terus meningkat. Ini menunjukkan masyarakat sudah memahami betapa serius dampak zona merah ini,” ujarnya.

Menurutnya, warga selama ini hanya ingin kepastian hukum. Bukan sekadar penjelasan teknis, tetapi solusi konkret atas status tanah yang menjadi tempat mereka tinggal dan membangun keluarga.

BACA JUGA:Easy Credit Card BRI, Bunga Kecil Bisa Tarik Tunai Permudah Transaksi

Dari berbagai pertemuan itu, muncul potensi massa yang cukup besar. Setidaknya 500 hingga 1.000 warga telah menyatakan siap turun dalam aksi Rabu nanti (hari ini, red). Angka itu diprediksi masih terus bertambah.

Di Simpang III Sipin, seorang warga bercerita ia berniat menjual sebagian lahannya untuk biaya sekolah anak, tetapi prosesnya mandek karena status zona merah. Di Kenali Asam Bawah, seorang ibu tidak dapat memproses sertifikat peningkatan hak tanahnya yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun.

Mereka merasa terjebak dalam situasi yang menggantung, tanah milik sendiri tak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sementara penjelasan dari pihak terkait belum memberikan kepastian.

BACA JUGA:BMKG dan BPBD Imbau Warga Kerinci Tingkatkan Kewaspadaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: