Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Segera Tetapkan Tersangka

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. ANTARA/Rio Feisal/am--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.

"Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Hidup Makin Berat! BBM Pertalite Naik, Bukan Rp10.000/Liter, Ini Harga Asli Pertalite Per 6 Juli 2025

Oleh sebab itu, Asep meminta kepada masyarakat untuk menunggu pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tersebut.

BACA JUGA:Gorong-Gorong Ambruk! Warga Khawatir Jalan Putus, Ketua DPRD Kota Jambi Turun ke Lapangan

KPK saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Minggu 6 Juli 2025, Hari Ini Galeri24 Stabil, UBS Naik Tipis

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada tanggal 16 Desember 2024 dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada tanggal 19 Desember 2024.

KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: