Kasus Suap RAPBD Jambi, Suliyanti Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa usai menjalani sidang di PN Jambi dan divonis 2 tahun penjara--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Terdakwa Suliyanti yang terjerat Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Periode 2017 divonis 2 tahun penjara. Hal itu diketahui usai terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Selasa (9/12/2029) kemarin.
Persidangan diketuai oleh Majelis Hakim, Tatap Urasima Situngkir membacakan vonis terhadap terdakwa Suliyanti.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Sawit, Polres Muaro Jambi Tangani Laporan Dugaan Penggelapan Buah Sawit Kelompok 12
Tak hanya hukuman badan, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 ini, juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta. “Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan penjara,” bebernya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya, dimana Suliyanti dituntut dengan 4 tahun kurungan penjara dan denda 200 juta.
BACA JUGA:Update Klasemen SEA Games 2025, Thailand Kokoh di Puncak, Indonesia Disalip Vietnam
Majelis hakim berpendapat, hal-hal yang meringankan, terdakwa Suliyanti dinyatakan tidak pernah di hukum sebelumnya, sudah berusia dan bersikap baik atau sopan selama persidangan.
Begitupun hal yang memberatkan, Suliyati dinyatakan bersalah dan bekerjasama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau merugikan negara.
Suliyanti yang mendengar tiga kali surata ketokan palu “Tok Tok Tok”, dengan nada sedih ia menyatakan menerima putusan hakim. “Saya menerima,” kata Suliyanti sedih.
BACA JUGA:Bupati-Wabup Merangin Kawal Serahkan Langsung Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Sumbar
Di ruang persidangan, Suliyanti tanpa didampingi pihak keluarga, dengan hukuman itu terlihat raut sedih dari pihak keluarga terutama pada cucunya yang setia menemaninya di setiap persidangan.
Usai persidangan Suliyanti langsung menghampiri dan memeluk cucunya. Begitupun pihak Jaksa dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Eko Wahyu mengatakan dari hasil putusan ini, pihaknya masih pikir-pikir. “Dari hukuman yang kita dengar tadi 2 tahun ya, kami masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir,” bebernya.
BACA JUGA:TENG! Bupati Lampung Tengah dan Sang Adik Ditetapkan Tersangla
Ditanya terkait pengembangan kasus, Dia menjelaskan jika sidang terakhir adalah sidang Suliyanti. “Yang kami sidangkan, yang terakir cuman ini,” tuturnya .
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


