Breaking News...Kadishub Kerinci Serta 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kasus PJU
Kadishub didepan saat digiring penyidik-Foto: Istimewa-
Disinggung apakah akan ada tersangka lain ? Kasi intel menjelaskan, bahwa penyidik akan terus mendalami kasus tersebut.
“Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tambah Kepala Kejari.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
"Modus dugaan korupsi ini melibatkan kerja sama antara oknum pengguna anggaran dan pemilik lima perusahaan pelaksana proyek, yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka (tender), namun diduga diselewengkan. Sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, dan laptop serta lainnya," kata Kajari.(Hdp)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


