Breaking News...Kadishub Kerinci Serta 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kasus PJU

Breaking News...Kadishub Kerinci Serta 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kasus PJU

Kadishub didepan saat digiring penyidik-Foto: Istimewa-

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten KERINCI Heri Cipta serta Kabid Dishub Nel Edwin Cs akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan umum (PJU) Dishub KERINCI tahun anggaran 2023.


Kabid Dishub Kerinci-Foto: Istimewa-

Kejari Sungai Penuh saat melakukan ekspos langsung 7 orang tersangka korupsi PJU Dishub kepada awak media, Kamis (3/7/2025). Ketujuh tersangka tersebut langsung digiring masuk mobil tahanan.

BACA JUGA:SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin

Kajari Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum didampingi Kasi Pidsus Yogo serta kasi Intel Agung mengatakan setelah proses penyelidikan intensif selama lebih dari empat bulan, tim penyidik menetapkan tujuh tersangka dengan inisial 7 orang tersangka.

BACA JUGA:Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp7,7 Miliar

"Kami telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan 7 tersangka, yaitu HC selaku Kadis Perubungan Kerinci dan Pengguna Anggaran dan PPK, NE selaku Kabid Lalin Dishub juga sebagai PPTK,” ungkapnya.

“Kemudian, pihak rekanan selaku direktur perusahaan proyek pengadaan PJU yaitu, FM, AT, GW, JR, dan GA,” tambah Kasi Intel menyebutkan nama-nama inisial tersangka.

Penetapan status tersangka ini, lanjutnya, setelah penyidik Kejari melakukan serangkaian proses penyidikan, mulai pemeriksaan saksi, menurunkan tim ahli, dan penggeledahan untuk pengumpulan bukti yang cukup untuk memastikan adanya kerugian negara dari kegiatan pengadaan PJU yang dilaksanakan di Dishub Kerinci.

“Setelah melakukan penyidikan, penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Milliar,” ungkap Kajari.

Lantas seperti apa motif dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ? Kajari menjelaskan, proyek tersebut dianggarkan pada DPA murni Rp 3,4 Milliar dan pada APBD Perubahan Rp 2,1 Milkiar, dengan total keseluruhan sebesar Rp 5,5 Milliar.

“Modus yang dilakukan l, pihak Dishub tidak melakukan tender, akan tetapi dilakukan penunjukan langsung, dibagi menjadi 41 paket pekerjaan,” ungkapnya.

Selain itu, dalam tahap penyidikan, ditemukan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan indikasi markup, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Sementara itu, Kasi Pidsus, Yogi SH, menambahkan selama proses penyidikan, penyidik Kejari juga telah memeriksa 45 saksi, termasuk dari pihak rekanan, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pegawai Dinas Perhubungan, bahkan beberapa orang anggota DPRD Kerinci karena pekerjaan tersebut merupakan Pokir Dewan, termasuk tim ahli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: