SAH! Permen Ara, Gaji 10 Juta di Sumatera, Gaji 14 Juta di Jakarta Bisa Beli Rumah Subsidi
ilustrasi Rumah subsidi-Foto: Dok Kementerian PUPR-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sah! Peraturan Menteri Maruarar Sirait alias Ara bernomor 5/2025 sudah terbit.
Dalam permen tersebut semakin memudahkan masayarkat untuk mendapatkan rumah subsidi.
Permen Nomor 5/ 2025 itu sendiri berisi tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sebagai gambaran untuk wilayah Sumatera misalnya, kenaikan batas maksimum MBR penerima rumah subsidi sampai Rp 10 juta untuk yang sudah menikah dan Rp 8,5 juta untuk yang belum menikah.
Lebih dahsyat lagi untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang masyarakat dengan penghasilan Rp 14 juta yang sudah menikah bisa membeli rumah subsidi. Sedangkan untuk yang belum menikah Rp 12 Juta
Sedangkan untuk wilayah Papua masyarakt dengan penghasilan 12 juta dan sudah menikah bisa mendapatkan rumah subsidi. Sedangkan untuk yang belum menikah berpenghasilan Rp 10.500.000.

Permen PKP 5/2025 tentang Kriteria MBR Sudah Terbit, Berikut Aturan Baru Besaran Penghasilan Sesuai Zonasi--
"Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan," ujar Ara dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.
Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, dan Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.
Besaran penghasilan per bulan paling banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona 1: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
a. Umum:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



